Program Hibah Air Minum Perkotaan Bagi Warga MBR
PALEMBANG, SuaraSumselNews | Peluncuran Program Hibah Air Minum Perkotaan khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2019 akan segera dilaksanakan.
Pemerintah melalui Pemerintah Kota Palembang memberikan bantuan subsidi hibah sambungan air minum. Program ini hanya untuk di Wilayah Unit Seberang Ulu I dan Wilayah Seberang Ulu II yang meliputi Kecamatan Seberang Ulu I, Kecamatan Seberang Ulu ll, Kecamatan Plaju, Kecamatan Kertapati dan Kecamatan Jakabaring.
Subsidi MBR ini diperuntukkan sebanyak 3064 sambungan rumah, bagi warga yang telah terdata sebagai penerima MBR dari pemerintah. Biaya pemasangan sambungan air bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) setelah mendapat subsidi dari Pemerintah Kota Palembang adalah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sudah termasuk biaya administrasi dan disetor langsung ke Kantor Unit Pelayanan di wiiayah yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan Dirut Operasional PDAM Tirta Musi Palembang, Cik Mit didampingi Humas Mery Ariyanda, saat menggelar Press Conference, di aula Gedung PDAM Tirta Musi Palembang, Kamis (11/7).
Menurut Cik Mit, untuk MBR ini biayanya hanya Rp.300 ribu untuk keseluruhan pemasangan.
“PDAM mengenakan biaya sambungan air sebesar Rp 300 ribu bagi MBR, termasuk biaya teknis dan administrasi untuk keseluruhan. Semuanya tidak di pungut biaya asalkan termasuk dalam daftar,” jelasnya.
Warga yang masuk dalam program MBR, terlebih dahulu harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang harus di penuhi yakni belum memiliki sambungan air minum dari PDAM, luas bangunan yang ditempati berukuran 60 m2, memiliki sambungan listrik maksimal 1.300 watt, tempat tinggal sendiri, dan memenuhi persyaratan untuk menjadi pelanggan sesuai peraturan PDAM Tirta Musi Palembang.
“Tahun 2019, Pemerintah Kota Palembang mengajukan sebanyak 5.000 SR, namun di setujui pemerintah pusat sebanyak 3.064 SR, semuanya itu memerlukan proses atau tahapan yang panjang. Nantinya di tahun 2020 akan terus berlanjut mencapai 5.000 SR,” ungkapnya.
Iamenambahkan, program MBR ini merupakan anggran dari dana kementrian melalui APBN dan disalurkan melalu Pemerintah Kota Palembang.
Ia menjelaskan, untuk pengerjaan sendiri baru bisa dilakukan setelah pendaftaran bagi penerima MBR
“Tanggal 15 sampai 31Juli 2019 nanti baru akan dibuka pendaftaran untuk persyaratan administrasi, karena waktu terbatas. Setelah urusan administrasi selesai maka akan langsung di pasang ke pelanggan,” tandasnya.
Berikut Kriteria dan persyaratan yang bisa mendapatkan Program MBR:
1. Belum memiliki sambungan air minum dari PDAM Tirta Musi Palembang.
2. Luas Bangunan yang ditempati dengan ukuran maksimal 60 m2.
3. Memiliki sambungan listrik dengan daya maksimal 1.300 VA atau yang belum memiliki sambungan listrik secara resmi.
4. Merupakan pemilik sah atas bangunan yang akan dipasang sambungan air minum dengan bukti kepemilikan hak atas tanah/bangunan yang sah.
5. Memenuhi persyaratan untuk menjadi pelanggan sesuai dengan peraturan PDAM Tirta Musi Palembang. (@s)