Tangkap Staf Setda Linggau

FA Sebagai PNS Diringkus BNN

LUBUKLINGGAU, SuaraSumselNews- DIKETAHUI, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FA (35), warga Jalan Maluku, RT08 Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau.

Staf di Bagian Umum Setda  Kota Lubuklinggau ini, ditangkap petugas BNN Lubuklinggau, sepulang dari membeli narkoba jenis sabu, Selasa kemarin (8/5), sekitar pukul 13.00 WIB

FA diamankan petugas BNN, tidak sendirian. Dirinya bersama  temannya SY. Dari tangan mereka petugas menemukan barang bukti (BB), satu klip kecil yang diduga sabu. Dari celana pendek jenis boxernya. Selain itu, petugas amankan Hp merk Samsung.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Edy Nugroho melalui Kasi Pemberantasan AKP Sukirman membenarkan amankan keduannya. Mereka ditangkap atas laporan masyatakat. Jika oknum tersebut sering pesta narkoba.        “Mereka ditangkap saat baru pulang dari membeli narkoba,” ujar Sukirman, Kamis kemarin.

Dari tangan keduanya kita menemukan BB narkoba, guna proses lebih lanjut, keduanya digelandang ke kantor, guna proses penyelidikan.

Sementara FA mengaku menggunakan narkoba sudah sejak lama dan bertahun-tahun. Namun meskipun memakai narkoba, ia mengaku bukanlah seorang bandar melainkan hanya seorang pemakai biasa. “Membeli narkoba bukan untuk dijual, namun untuk konsumsi pribadi saja, tidak lebih, dari itu, “ jelasnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *