50 Jerigen Tuak Diamankan

Hasil Razia Polsek Talang Kelapa – Tanjung Lago

PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews- SEDIKITNYA 50 jerigen minuman tradisional jenis tuak berhasil diamankan Polsek Talang Kelapa dan Polsek Tanjung Lago, awal pekan (7/5) kemarin. Dan di dua lokasi berbeda, wilayah Talang Keramat (Talang Kelapa) dan Tanjung Lago (Kecamatan Tanjung Lago) Kabupaten Banyuasin.

Minuman jenis tuak ini diamankan dari tujuh pengepul yang tak lain warga Medan atas nama Tua Tahihoran Pasuratan, Simanjuntak, Gerson Junifer Tambunan. Ketiganya ditangkap di Jalan Balai Transmigrasi, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa.

Sedangkan Andreas Asean Sihombing, L Simanjuntak, Andanan Purba dan B Manulang ditangkap wilayah Kecamatan Tanjung Lago. Dan barang bukti, diamankan 2 unit mobil Toyota Kijang, 1 unit mobil Mitsubishi, 50 derigen minuman tuak, 4 buah kayu manis jenis laru.

Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK MH melalui Wakapolres Banyuasin Kompol Arif Harsono S.IK didampingi Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Irwanto SIk dan Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Kusnadi SH mengatakan, terungkapnya pelaku pembuat minuman tradisional jenis tuak berdasarkan laporan masyarakat.

Hal itu karena timbulkan keresahan adanya kegiatan ini dapat merusak generasi penerus. Untuk menambah cita rasa minuman ini peracik sengaja mempermentasikan minuman dengan getah kayu laruh yang didatangkan langsung dari Medan dan Pekan Baru.

“Berdasarkan pengakuan dari peracik minuman, getah kayu laruh direndam dalam campuran air tuak selama dua hari. Tujuannya agar rasa tuak lebih pahit dan terasa nikmat saat dikonsumsi,” katanya Kapolsek Talang kelapa, kemarin.

Diketahui, tuak ini diracik Parsuratan Simanjuntak dirumahnya di Jalan Balai Transmigrasi, Kelurahan Talang Keramat dengan menggunakan bahan tradisional dari air nirah kelapa. Kemudian, difermentasikan dengan campuran getah kayu laruh. Jika sebelumnya kadar alkohol dalam tuak ini hanya lima persen, dengan difermentasikan bersama getah kayu laruh kadar alkoholnya bertambah. Setelah dicampur minuman dimasukkan dalam botol plastik yang dijual dengan harga hemat lima ribu perbotol.

“Hasil resmi dari Labfor belum bisa dipastikan, berapa besar kadar alkohol dalam minuman. Jika terbukti mengandung zat berbahaya bagi kesehatan penjual dan peraciknya akan dikenakan pasal 86 ayat (2) UU RI no18 Tahun 2012, tentang pangan berbahaya. Dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda empat miliar rupiah. Namun saat ini status ketujuh orang ini masih sebagai saksi,” beber Kompol Arif Harsono, kepada wartawan.

Tegasnya, operasi dan penertiban pedagang miras ini dimaksudkan, menjaga stabilitas keamanan diwilayah hukum Polres Banyuasin. Apalagi sebentar lagi, menyambut datangnya bulan suci ramadhan. Agar masyarakat menjalankan ibadahnya dengan tenang. (*)

laporan : temi jen husni/martin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar