Atas Gugatan ke WK-HK dan Diputus KPN Kayuagung
KAYUAGUNG, SuaraSumselNews – HAMPIR satu tahun berproses perkara perdata atas tuntutan warga Desa Arisan Buntal Kayuagung di PN Kayuagung. Akhirnya Senin (21/12) diputuskan menolak segala bentuk tuntutan terhadap PT WK dan HK pengelola jalan Tol Tran Sumatera divisi Kayuagung-Pematang Panggang Sumsel.
Bahwa penyampaian putusan penolakan tuntutan warga, disampaikan langsung oleh KPN Kayuagung Eddy Daulatta Sembiring, SH, MH didampingi dua orang Hakim anggota dan Panitera PN Kayuagung menggunakan ruang sidang R.Subakti.
Hadir pada sidang mendengarkan putusan PN Kayuagung ini, kuasa hukum tergugat 1&2 dan kuasa penggugat.
Salah seorang warga yang mengalami kerugian atas matinya tanaman buah tahunan dampak dari dibangunnya Jalan Toll Kayuagung-Pematang Panggang, tepatnya di Desa Arisan Buntal Kayuagung.
Pengacara penggugat mengatakan sangat kecewa atas putusan PN Kayuagung yang menolak atas tuntutannya dari 24 warga lainnya. Ini bukti matinya keadilan bagi rakyat kecil, ujarnya kesal.
Seharusnya PN Kayuagung tidak bersikap hingga seratus persen menolak tuntutan kami. Ya paling tidak separuhnya dikabulkan. Sehingga kami yang memang merasa dirugikan tidak begitu terpukul dan kecewa pada penegak keadilan ini.
Bayangkan waktu berprosesnya tuntutan ganti rugi ini di ajukan sejak jauh sebelum mewabahnya Covid 19 dan hingga pandemi Covid 19 meraja lela dan sangat menambah derita kami. Selain hilangnya hasil buah tahunan, juga ruang gerak menuntut Rezki kehidupan sangat terbatas. Namun harapan besar dapat dikabulkannya tuntutan ganti kerugian oleh PT HK dan WK melalui putusan PN Kayuagung pupus sudah.
Terpisah, Irawadi mengaggap adanya kejanggalan dan keanehan pertimbangan putusan ditolaknya secara keseluruhan. Tuntutan warga oleh Hakim PN Kayuagung, dikatakan bukannya kematian tanam tumbuh buah tahunan akibat banjir. Hakim berdalih bahwa banjir setiap tahun tetap ada.
Memang benar banjir setiap tahun tetap ada, tapi karena air tidak tergenang hingga beberapa bulan lamanya atau hanya beberapa Minggu saja, banjir ini jelas tidak menyebabkan kematian tanaman tersebut .
Namun dampak banjir tergenang hingga beberapa bulan karena adanya aktifitas penimbunan lahan dan anak sungai oleh PT HK dan WK. Hal ini membuat tanaman buah tahunan mati. Tetapi pertimbangan hakim justru menyangkal.
Sementara itu kuasa hukum penggugat H Rusli Bastari SH dan rekan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel di Palembang. Hal itu karena merasa putusan PN Kayuagung dianggap benar-benar keliru. Dan tidak beralasan serta tidak berpihak pada masyarakat kecil yang dirugikan.
Pengamatan media ini dilapangan, bahwa proses demi proses persidangan dianggap tidak memanfaatkan waktu secara efektif dan maksimal. Terlebih lagi dimasa pandemi Covid 19 bahkan terkesan mengulur-ulur waktu sekalipun sudah ada UU proses penangan perkara perdata secara efektif.
Pihak tergugat I dan 2 terkesan mengatur jadwal ketidak hadiran secara bergantian. Sehingga seringnya persidangan ditunda menunggu kedua tergugat secara bersamaan hadir.(*)
laporan ; gusti ali








