Wajibkan SD-SMP Gratis, Komisi X DPR Mungkin Dilakukan Mulai 2026

JAKARTA, SuaraSumselNews | Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menyatakan, implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri maupun swasta tidak bisa langsung diterapkan pada tahun 2025.

Menurut Esti Wijayanti, persoalan utama terletak pada kesiapan anggaran pendidikan 2025 yang belum mencakup kebutuhan tersebut.
“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025,” ujar Esti, Rabu (11/6).

Ia menjelaskan, penerapan pendidikan dasar tanpa biaya bagi seluruh peserta didik, termasuk di sekolah swasta, baru memungkinkan dilakukan mulai 2026, dengan catatan melalui pembahasan lintas kementerian dan DPR.

Putusan MK soal implementasi ini merupakan hasil dari pengujian terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hakim MK menyatakan frasa “tanpa memungut biaya” sebelumnya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Padahal masih banyak anak usia sekolah yang terpaksa menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.

Contohnya, pada tahun ajaran 2023/2024, dari total pendaftar, sekolah dasar negeri hanya menampung sekitar 970.145 siswa. Sedangkan sekolah dasar swasta menampung 173.265 siswa.

Pihak MK menilai, negara tidak boleh membedakan akses pendidikan hanya berdasarkan status satuan pendidikan.
Termasuk wajib menyediakan subsidi atau bantuan biaya agar siswa miskin tetap mendapatkan layanan pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi.

Esti Wijayanti, Politikus PDI-P itu menyebutkan, berdasarkan perhitungan awal dibutuhkan Rp132 triliun untuk menjalankan kewajiban pendidikan dasar gratis bagi seluruh siswa SD dan SMP.
Termasuk yang bersekolah di sekolah swasta. Jumlah itu mencakup sekitar 20 juta siswa SD dan 10 juta siswa SMP di seluruh Indonesia.

Sementara itu, total anggaran pendidikan nasional dalam APBN 2025 tercatat sebesar Rp 724 triliun, tapi yang dialokasikan langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya sekitar Rp33,5 triliun.

“Angka yang masih terlalu kecil, jadi sangat memungkinkan bagi kita memberikan ruang supaya eksekusi terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini bisa kita laksanakan,” jelasnya.

Esti menyebut putusan MK pendidikan gratis ini merupakan langkah positif, tapi pelaksanaannya tidak bisa hanya berorientasi pada pembebasan biaya, tapi juga harus menjamin kualitas pendidikan.

“Karena putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu gratis baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu,” ujar Esti.

“Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain,” ujarnya. (*)