Wabup Meminta OPD Harus Paham Ada Peraturan Baru

Buka Bimtek OPD Kabupaten Lahat

LAHAT, SuaraSumselNews | WAKIL Bupati (Wabup) Lahat H.Haryanto SE MM, membuka kegiatan Bimtek yang diikuti oleh ratusan kepala OPD Pemkab Lahat. Bertempat di Hotel Buser Lahat, Senin (15/3).

Wabup Lahat mengingatkan kepada OPD Setda Pemkab Lahat harus memahami Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Peraturan yang terbaru ini juga saya sendiri belum mengetahui secara detail terkait aturan tersebut. Sehingga, perlu dicermati oleh OPD khususnya kuasa pengguna anggaran (KPA),” pinta Wabup Lahat dalam sambutannya.

Sambung Wabup Lahat ini, ada 170 kuasa pengguna anggaran (KPA) Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat. Tetapi yang ikut Bimtek hanya 25 orang. Bimtek ini harusnya terlebih dahulu diikuti oleh Kepala OPD dan harus benar benar mengetahui dan memahami.

Menurutnya, Bimtek ini sangat penting untuk dipahami. Utamanya para Kepala OPD, karena tahun 2021 ini tidak lagi berpedoman siapa pihak ketiga yang paling murah melainkan kualitas yang bagus.

“Intinya kalau kita tahu aturan, jelas kita akan selamat. Dan saya minta Bimtek jangan diadakan hanya satu kali ini saja. Karena, tahu KPA agar tidak terjerumus dan berurusan dengan hukum,” ingat Wabup Lahat.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Barang dan Jasa Setda Pemkab Lahat Defrin Kusuma menambahkan, PP No 12 Tahun 2021 ini merupakan perubahan atas peraturan presiden nomer 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. “Oleh sebab itu, peraturan baru dan harus kita pahami,” tuturnya.

Dijelaskan, ada dua poin yang berbeda dalam aturan tersebut. Diantaranya Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) ditiadakan yang kedua dalam aturan tersebut dimungkinkan KPA dan PA membentuk tenaga ahli dan tim ahli untuk pendamping PPTK menerima hasil pekerjaan.

“Untuk dalam aturan baru ini, ada perampingan dari peraturan sebelumnya. Oleh karenanya, semua KPA harus bisa memahami dan mengetahuinya,” tegas Defrin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.