Tuntut PHK Sepihak, Ratusan Buruh PT Hoktong Demo

PALEMBANG, SuaraSumselNews – SEDIKITNYA ada ratusan pekerja ( buruh) PT Hoktong gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Palembang, Rabu pagi kemarin (17/6).
Massa aksi berasal dari Pengurus Komisariat FSBSI PT Hoktong, DPC FSBSI Kota Palembang, dan Korwil KSBSI Sumatera Selatan.

Para pendemo menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan ketenagakerjaan yang diduga terjadi di perusahaan tersebut. Dua tuntutan utama yang disuarakan ialah penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pembayaran upah lembur pekerja.

Aksi demo tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan personel Polrestabes Palembang dan Polsek Seberang Ulu I. Para buruh berbaris di depan gedung DPRD Kota Palembang sambil membawa spanduk berisi tuntutan kepada pihak perusahaan.

Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan PHK sepihak, pembayaran upah lembur, status pekerja kontrak, hingga kepesertaan BPJS bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Ketua DPRD akhirnya temui massa mereka meminta DPRD Kota Palembang ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan menghadirkan pihak terkait.

Tuntut PHK Sepihak Dihentikan dan Upah Lembur Dibayar Ketua Serikat FSBSI PT Hoktong, Darmawan, mengatakan aksi unjuk rasa digelar karena berbagai persoalan yang telah disampaikan kepada manajemen belum mendapat tanggapan.

Menurut dia, pekerja menuntut perusahaan menghentikan praktik PHK sepihak dan membayar upah lembur yang disebut belum dipenuhi.

“Demo ini menuntut PHK sepihak yang sering terjadi di PT Hoktong dan upah lembur yang tidak dibayar,” katanya usai aksi.

Darmawan menyebut, pembayaran upah lembur pekerja diduga tidak dilakukan sejak Agustus 2025. Ia mengaku sudah mencoba menempuh jalur komunikasi dengan manajemen perusahaan, tetapi belum mendapat respons.

“Saya sudah melakukan negosiasi dengan pihak manajemen, tetapi tidak ada respons. Kami juga sudah mengadukan persoalan ini ke Disnakertrans Provinsi Sumsel,” katanya.

Buruh Minta Pekerja PKWT Diangkat Jadi PKWTT Selain menuntut penghentian PHK sepihak dan pembayaran upah lembur, buruh juga meminta pekerja berstatus PKWT diangkat menjadi pekerja tetap atau PKWT.

Juga, massa meminta DPRD Kota Palembang menghadirkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Kehadiran sejumlah pihak tersebut dinilai penting agar persoalan ketenagakerjaan di PT Hoktong dapat dibahas secara terbuka dan diselesaikan sesuai aturan.

“Kami hanya meminta hak-hak kami dipenuhi. Kami bekerja dan mengeluarkan keringat untuk mencari nafkah,” tutupnya. Aksi buruh PT Hoktong ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar pekerja, mulai dari kepastian status kerja, perlindungan jaminan sosial, pembayaran upah lembur, hingga dugaan PHK sepihak. (*)