Sekda Tagih Laporan Dinas PU

PALEMBANG, SuaraSumselNews- MASALAH pelangaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis, sampai saat ini belum juga tuntas-tuntas. Bahkan terkesan, pihak Pemkot Palembang belum memberikan tindakan yang tegas.

Kepada  media ini kemarin, Sekda Kota Palembang, Drs H Harobin Mastofa ketika ditanya tentang kasus ini, dia  menganjurkan agar langsung ke Wawako Palembang, sebagai Dewan Pengawas Pembangunan.

‘’Persoalan tentang pencabutan atas pelanggaran teknis Hotel Ibis,ya coba tanya langsung ke Wawako Palembang. Sebab pencabutan sebuah produk hukum tidak bisa sembarangan dan harus melihat dari semua aspek, termasuk proses Tata Usaha Negara (TUN),’’ jelas Harobin.

Kata Harobin, sampai saat ini dia mengaku belum menerima laporan tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kota Palembang, terkait pelanggaran yang dilakukan pengembang terkait IMB Hotel Ibis.

‘’Nanti saya tagih dulu ke Dinas PU-PR laporan tertulis pelanggaran yang dilakukan pengembang Hotel Ibis,’’ tambahnya.

Terkait adanya pelanggaran rencana Tata Kota yang mengharuskan 8 meter dari bibir jalan. Harobin menegaskan, yang sudah IMB atau pelaksanaan kalau pelaksanaan IMB yang salah, maka pelakunya yang harus ditindak. Mengenai tindakan sanksi tetap harus menunggu keputusan TUN, karena ini soal administrasi.

‘’Jika TUN memutuskan harus dibatalkan tentu kita akan batalkan karena produk hukum ini tidak bisa dibatalkan serta merta oleh Wali Kota Palembang,’’ urainya. (*)

editor : anwar rasuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *