BANYUASIN, SuaraSumselNews | TIM Gabungan (Timgab) Sat Reskrim Polres Banyuasin, Denpom II/4 Palembang, dan Polsek Rambutan serta awak media mendatangi lokasi yang diduga tempat penampungan BBM illegal di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan, Jum’at kemarin (16/6).
Berawal Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin terdapat tempat penampungan BBM ilegal yang diduga berasal dari sulingan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Kapolres Banyuasin membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, S.I.K., S.H., M.H. untuk melakukan penindakan.
Pada hari Jumat (16/6) sekitar pukul 14:30 WIB Tim Gabungan meluncur kelokasi tempat penampungam BBM ilegal tersebut. Dan setibanya dilokasi tim mendapati sebuah bangunan temporary beratapkan tenda terpal dan sebagian di dindingnya menggunakan seng. Dimana didalam tenda tersebut ditemukan BBM ilegal sebanyak 17 Baby Tank yang diduga berasal dari sulingan tradisonal masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin,” jelasnya.
Namun pada saat Tim Gabungan tiba dilokasi, tidak menemukan adanya pemilik maupun penjaga gudang BBM ilegal dimaksud.
Untuk kepentingan penyidikan Tim Gabungan kemudian melakukan pengamanan lokasi dengan memasang Police Line. langkah selanjutnya Sat Reskrim Polres Banyuasi berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan penyedotan terhadap BBM yang ada di lokasi dan menyerahkan BBM Ilegal tersebut untuk diamankan guna mencegan terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan kesalamatan warga disekitar.
Saat ini juga Tim gabungan berencana melakukan pembongkaran tenda yang dijadikan sebagai lokasi penampungan BBM Ilegal tersebut bersama stakeholder terkait,” tegasnya. (*)
laporan : temi jen husni