Terkait Dugaan Kasus Pengancaman di Babat Timan
SEKAYU, SuaraSumselNews — TIM Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Febriansyah, S.H. & Partner mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Toman, Polres Musi Banyuasin, agar menangani laporan dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan yang di duga senjata api.secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Bahwa menyusul perkembangan penanganan laporan yang dilayangkan warga berinisial Kurniawati Binti Karman.Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/252/X/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2026, penyidik telah mengambil sejumlah langkah dalam proses penanganan perkara tersebut.
Dan laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B-84/IX/2026/SPKT/Polsek Babat Toman/Polres Muba/Polda Sumsel tertanggal 23 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pengancaman.
Pengacara Febriansyah menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara harus diikuti dengan langkah hukum yang terukur dan kepastian proses yang jelas. Dam menurut dia, setiap laporan masyarakat wajib ditangani secara serius tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
“Ya, kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah meminta keterangan sejumlah saksi. Namun, kami juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan profesional. Jangan sampai hak-hak hukum masyarakat terabaikan atau keadilan berjalan lambat tanpa kepastian,” tegas Febriansyah, Kamis (22/10).
Bahwa berdasarkan SP2HP tersebut, penyidik pembantu telah meminta keterangan dari lima orang saksi, yakni KNW Binti KM, EBN Bin BB, DH Bin SP, AW Bin ASM, dan NO Oktapiah Binti MS.
Selain itu, penyidik menyampaikan rencana untuk segera melaksanakan gelar perkara khusus sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus.
Dan tim kuasa hukum, gelar perkara menjadi tahapan penting untuk menguji fakta, mencermati keterangan para pihak, serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa kami meminta agar gelar perkara khusus segera direalisasikan, bukan sekadar menjadi rencana. Penanganan perkara harus memiliki arah yang jelas, didasarkan pada fakta dan alat bukti, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” lanjutnya.
Febriansyah menambahkan, Kantor Hukum Febriansyah, S.H. & Partner telah menerima kuasa dari Kurniawati melalui surat kuasa tertanggal 20 September 2026 untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak hukum kliennya.
Pendampingan tersebut juga mencakup persoalan dugaan tindak pidana lain yang relevan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, termasuk dugaan penganiayaan sebagaimana disebut dalam Pasal 351 KUHP, sepanjang berkaitan dengan perkara yang ditangani dan didukung fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara serta mendorong penyidik bekerja secara cepat, cermat, profesional, dan tidak diskriminatif.
Bahwa penegakan hukum tak boleh berhenti pada penerimaan laporan dan pemeriksaan saksi. Harus ada tindak lanjut yang jelas sesuai hasil penyelidikan. Kami akan mengawal perkara ini secara serius dan meminta agar seluruh proses dijalankan berdasarkan hukum, bukan tekanan maupun kepentingan tertentu,” tegas Febriansyah.
Ia juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Karena itu, setiap perkembangan penanganan perkara perlu disampaikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk koordinasi terkait perkembangan penyelidikan, pihak terkait dapat menghubungi penyidik yang menangani perkara, yakni Hapis Zulpadli, S.H., atau Briptu Dapit Andrio Julistio.
Dari tim kuasa hukum berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan hingga diperoleh kejelasan hukum berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang berlaku.
Prinsipnya tegas, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, setiap bukti harus diuji secara objektif, dan setiap keputusan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan tidak cukup dijanjikan, keadilan harus diwujudkan melalui proses hukum yang transparan dan berintegritas. (feb)








