KPU Ogan Ilir Lakukan Transparan
INDRALAYA, SuaraSumselNews- AKHIRNYA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir melakukan uji publik. Tentang usulan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD Kabupaten Ogan tahun 2019.
Ketua pelaksana uji publik KPU Ogan Ilir, Fatoni MPd mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang (UU) No.2 tahun 2008. Dan UU terkait pelaksanaan Pemilu lainnya. Dan tujuannya memberikan pemahaman politik serta pematangan usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD Kabupaten Ogan tahun 2019.
Ketua KPU Ogan Ilir, Annahrir, S.Ag, M.Ag membuka kegiatan uji publik dan mengajak kepada para peserta agar mengetahui. Juga mampu usulan penataan Dapil pada pemilihan umum legislatif tahun 2019.
Sementara, Amrah Muslimin, SE, M.Si dalam penyampaian pembahasan uji publik menjelaskan, penataan, pemetaan dan penetapan Dapil merupakan salah satu awal kegiatan tahapan Pemilu tahun 2019.
Penetapan Dapil dilakukan secara transparan, terbuka dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Keputusan uji publik merupakan ketetapan yang paling menentukan penetapan Dapil, tambahnya kepada SuaraSumselNews, kemarin.
Hadir dalam uji publik tersebut, wakil dari Pemkab Ogan Ilir, Kesbangpol, Panwaslu, pimpinan Parpol, MUI, Ormas terkait. Sedangkan kegiatan ini berlangsung tertib dalam waktu hanya satu hari. (*)









telegram是您了解这款跨平台消息应用的门户。探索其特性、下载最新版本,并加入全球Telegram社区。