Tersangka Korupsi KONI Sumsel, HZ tak Ditahan

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KARENA dinilai kooperatif, tersangka kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pencairan deposito dana hibah pengadaan barang KONI Sumsel yang merugikan negara senilai Rp 5 miliar, saat ini belum ditahan.

Sebelumnya, HZ yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu, ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini HZ belum ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel) Vanny Yulia Ekasari SH MH, mengatakan hingga saat ini HZ memang tak ditahan. Kenapa?

Menurut Vanny, tim penyidik khusus Kejati Sumsel menilai HZ masih dianggap kooperatif. “Sesuai pasal 21 KUHP, jika tersangka bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, HZ tidak kita tahan,” ujar Vanny, menjelaskan.

Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan tadi malam sudah diperiksa kembali oleh penyidik. Semalam, HZ diajukan belasan pertanyaan dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

“Untuk melengkapi berkas perkara, kedepannya HZ bakal diperiksa sebagai tersangka,” ujar Vanny.

Padahal, sebelum Vanny menjelaskan persoalan HZ, terjadinya kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 itu memunculkan beragam kecurigaan masyarakat.

Sebab sejak bergulirnya pencairan deposito dan uang hibah Pemprov terkait pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, oknum HZ yang saat ini diduga sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 5 miliar itu, tampaknya “ogah-ogahan” untuk dijebloskan ke penjara.

Sebelumnya, awak media menantikan tersangka HZ. Sebab awak media khawatir HZ melarikan diri. Saat sebelum diperiksa Pidsus Kejati Sumsek sebelumnya, tersangka dikawal ketat pihak keluarganya.

Saat itu HZ meninggalkan gedung Kejari Sumsel, ia tidak dikerangk mengenggunakan mobil tahanan. HZ dikawal keluarganya dengan kendaraan pribadi bernomor polisi B 1641 WJE. (*)
Laporan Anto Narasoma