BATURAJA.Suara SumselNews | KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian bibit buah unggul. Empat orang tersangka sudah ditahan pihak Kejari OKU, Selasa (15/11). Dan sementara satu tersangka diketahui masih masuk DPO.
Kejari OKU Asnath Anita Idatua Hutagalung yang didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Johan Ciptadi kepada media ini mengatakan,
dari kelima tersangka yang diduga terlibat, salah satu diantaranya seorang oknum Camat dan ASN di Kabupaten OKU. Adapun lima tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pembelian bibit buah unggul yakni RO Direktur CV Mitra Sepatu (DPO), Kemudian MAB (Camat), RI (ASN), HS dan AH.
Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan bibit buah unggul berlabel dan bersertifikat yang bersumber dari dana desa pada tahun 2019. Dimana bibit unggul tersebut dijual kepada 49 Desa di Kabupaten OKU.
“Kelima orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari yang menawarkan, menjual, kemudian menagih atau mengambil uang kepada desa yang membeli bibit tersebut,” kata Asnath.
Dikatakan Kajari, bibit unggul yang yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu. Dimana hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Para pelaku juga membuat label dan sertifikat palsu sehingga bibit tersebut seolah-olah asli dan berlabel. Adapun total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka mencapai Rp 3,68 milyar.
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 21 hari kedepan. Sementara satu orang tersangka masih buron dan akan segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun fersangka yang belum ditahan ini merupakan direktur CV Mitra Selayu. (*)
laporan :radit





前往电报中文版下载,了解这款注重隐私的即时通讯应用。体验其安全、快速和便捷。