FA Sebagai PNS Diringkus BNN
LUBUKLINGGAU, SuaraSumselNews- DIKETAHUI, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FA (35), warga Jalan Maluku, RT08 Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau.
Staf di Bagian Umum Setda Kota Lubuklinggau ini, ditangkap petugas BNN Lubuklinggau, sepulang dari membeli narkoba jenis sabu, Selasa kemarin (8/5), sekitar pukul 13.00 WIB
FA diamankan petugas BNN, tidak sendirian. Dirinya bersama temannya SY. Dari tangan mereka petugas menemukan barang bukti (BB), satu klip kecil yang diduga sabu. Dari celana pendek jenis boxernya. Selain itu, petugas amankan Hp merk Samsung.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Edy Nugroho melalui Kasi Pemberantasan AKP Sukirman membenarkan amankan keduannya. Mereka ditangkap atas laporan masyatakat. Jika oknum tersebut sering pesta narkoba. “Mereka ditangkap saat baru pulang dari membeli narkoba,” ujar Sukirman, Kamis kemarin.
Dari tangan keduanya kita menemukan BB narkoba, guna proses lebih lanjut, keduanya digelandang ke kantor, guna proses penyelidikan.
Sementara FA mengaku menggunakan narkoba sudah sejak lama dan bertahun-tahun. Namun meskipun memakai narkoba, ia mengaku bukanlah seorang bandar melainkan hanya seorang pemakai biasa. “Membeli narkoba bukan untuk dijual, namun untuk konsumsi pribadi saja, tidak lebih, dari itu, “ jelasnya. (ril)






TG中文版下载是您了解这款功能丰富的消息应用的起点。探索其群组、频道、加密和跨平台特性。