Pergub Sumsel Covid-19 Diberlakukan
PALEMBANG, SuaraSumselNews | PEMERINTAH Provinsi Sumsel akhirnya mulai melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan (prokes) Covid-19, pada Rabu (9/9).
Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan, di dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa seluruh masyarakat di Bumi Sriwijaya diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.
Bagi masyarakat yang melanggar Pergub tersebut, maka si pelanggar bisa terancam dikenakan denda Rp 500.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.
“Semula rencana diberlakukan di awal Agustus, tetapi saat itu situasi perkembangan Covid-19 di Sumsel melandai sehingga pemberlakukan dibatalkan,” katanya.
Diakuinya, sejak beberapa pekan terakhir warga di Sumsel mulai tampak kendor untuk mengikuti protokol kesehatan.
Dibeberapa titik masih banyak ditemui masyarakat tak menggunakan masker serta menjaga jarak.
Maka itu, Deru menegaskan pemerintah harus mengambil langkah dengan memberlakukan Pergub agar menekan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Pergub ini kita lakukan sosialisasi selama seminggu. Setelah itu baru dikenakan sanksi bagi para pelanggar,” tegas Mantan Bupati OKU Timur tersebut.
Menurutnya, melihat kondisi masyarakat Sumsel yang kendor pergub Sumsel ini harus cepat diberlakukan.Karena sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 jika terus dibiarkan.
Kasus Covid-19 di Sumsel pun terus bertambah. Data terkini, sebanyak 41 orang yang dinyatakan positif terpapar virus Corona. Sehingga total kasus mencapai 4.786.
Untuk kasus sembuh bertambah 32 orang, sehingga total kasus sembuh menjadi 3.440 orang. Sedangkan pasien Covid-19 yang meninggal bertambah dua orang sehingga menjadi 283 orang.
“Setelah satu pekan dilakukan tahap sosialisasi, kita lakukan evaluasi lebih dulu untuk melihat manfaat serta kerugian yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sumsel, Aris Saputra menambahkan, ada 108 personel gabungan yang mereka turunkan untuk melakukan sosialisasi Pergub nomor 37 tahun 2020 tersebut.
Personel gabungan itu dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, tokoh masyarakat serta instansi terkait. Pada tahap awal, mereka akan mendatangi tempat hiburan malam serta lokasi keramaian lainnya.
“Masyarakat harus tahu tentang Pergub ini, sehingga seluruh objek vital dan tempat keramaian akan kita sosialisasikan,” jelasnya. (*)





深入了解Telegram的隐私和安全承诺。访问纸飞机中文版,了解其加密技术和用户至上的理念。