PALEMBANG, SuaraSumselNews- Berdasarkan putusan Pengadilan militer I-04 Palembang No: 162-K/PM I-04/AD/X/2012 tertanggal 11 Februari 2013. Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan No :15-K/PMT-I/BDG/AD/III/2013 tanggal 2 April 2013 serta putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No : 113 K/MIL/2013 tanggal 11 Juli 2013, bahwa barang bukti berupa, tanah dan bangunan diatasnya digunakan sebagai kantor/pool/gudang PT Agung Pratama Sriwijaya dan PT Sarana Energi.
Dengan lokasi Jalan Raflesia Raya Blok I No 2, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. Juga sebanyak tiga unit pompa hisap merk Honda GX 160, berikut selang dan satu unit pompa hisap/dorong merk Mikawa 5,5 berikut selang dirampas untuk negara diduga salah alamat.
Syahril Nasution (35), merasa keberatan atas penyitaan itu karena alamat atas amar putusan tersebut beda alamat dengan gudang miliknya, lokasi Jalan Raflesia Raya Blok I No 2, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang itu adalah rumah milik kakaknya, dan bukan alamat gudang miliknya.
“Inikan bukan alamat sebenarnya, alamat Blok I No 2 itu perumahan,” jelas Syahril kepada awak media saat jumpa pers dilokasi gudang miliknya, Rabu (07/02/2018).
Menurutnya, Outmil salah objek atas penyitaaan ini, ia berharap asetnya dikembalikan berupa tanah dan gedung.
“Pokoknya tanah dan bangunan ini kembalikan dulu ke saya,” beber Syahril.
Menurutnya penyitaan ini salah alamat, Blok I No 2 itu rumah kakaknya. Sedangkan ini hak miliknya, tidak ada kaitan kasus kakaknya.
“Karena ini saya sewakan, kalau pertahunnya saya minta 25,” urainya.
Syahril menjelaskan jika berdasarkan amar putusan tersebut, Otmil I-05 jelas-jelas salah objek sitaan, yang disita berada pada alamat perumahan.
“Kalau bisa tanah dan lain-lain ini, saya minta segera kembalikan kepada saya, penyewa juga sudah menjalani hukuman, pokoknya saya minta kembalikan dulu tanah dan bangunan ini ke saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kaotmil I-05 Palembang Kolonel Budiarto ketika dikonfirmasi via ponselnya oleh awak media mengatakan masih di luar kota, “Saya sekarang lagi di Lampung, lagi ada persidangan. Saya masih ada dua minggu di Lampung,” pungkasnya. (as)




