Saat PPKM Level 4 Hingga 6 September
PALEMBANG, SuaraSumselNews | SELAMA Palembang PPKM level 4, yang diperpanjang sejak 23 Agustus 2021 hingga 6 September 2021. Sudah diketahui aturan jam operasional mall di Kota Palembang.
Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, mengatakan Palembang PPKM level 4 hinngga 6 September ini ada sejumlah pelonggaran untuk pelaku usaha.
Salah satunya, terkait jam operasional mall di Palembang dan syarat jumlah pengunjung. “Sudah kita teken dan ada beberapa kelonggaran, seperti operasional mall boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” uharv Harnojoyo, Selasa (24/8).
Kata dia, untuk acara pernikahan atau resepsi, juga boleh dengan kapasitas 30 orang dan begitu juga tempat wisata 25 persen.
“Untuk jam operasional mall di Palembang, dimulai pukul 10.00 sampai pukul 20.00,” jelas dia.
Terkait dengan adanya mall yang telah buka dan menerapkan akses pelindung diri saat masuk, ia mengatakan silakan saja tapi pemerintah tak memaksakan.
“Silakan kalau itu dilakukan di mall, tergantung pada pengelola mall. Kalau mall mau melakukan pakai aplikasi Pelindungi diri itu silakan, yang terpenting protokol kesehatanya,” jelas dia.
Kata Harno, ada dua pilihan, silakan pakai masuk PelindungDiri atau protokol kesehatan. “Namun yang terpenting tetap menerapkan prokes yang ketat,” ungkapnya.
Untuk pengawasan, kata dia pihaknya tetap melakukan pengawasan lewat satgas-satgas yang ada. “Pengawasan tetap kita lakukan lewat satgas ini agar dapat berjalan dengan baik,” jelas dia.
Sementqra itu, Kepala Dinas Pariwisata Palembang, Isnaini Madani, mengatakan untuk tempat wisata sesuai dengan aturan ini telah boleh dibuka.
“Namun cara detail saya belum mempelajari soal perubahan aturan di perpanjangan PPKM sampai 6 September mendatang,” jelas dia.
Kata dia, tentu dengan diperbolehkan tempat wisata ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.
“Tentu ini akan kembali dapat menggelitkan perekonomian. Sudah boleh buka, tapi prokes tetap harus dan jangan lalai, agar kita tidak lagi diperketat,” tegasnya.
Ketua PHRI Sumsel, Herlan Asfiudin, pihaknya menyambut baik adanya pelonggaran di masa PPKM level 4 yang kembali diperpanjang.
“Alhamdulillah lega dengan adanya pelonggaran dari pemerintah, artinya usaha dapat kembali berjalan, sebab sejak PPKM dengan sejumlah pengetatan kita sulit,” tegasnya. (tr)