Polsek, Camat dan Kades Bersepakat Terkait Perizinan
BANYUASIN.SuaraSumselNews | POLRES Banyuasin bersama Camat Kecamatan Betung dan Kepala Desa se Kecamatan Betung melakukan musyawarah dan menandatangani kesepakatan terkait perizinan dan hiburan.
Dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin, Nomor : 1 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Kegiatan dihadiri Kapolres Banyuasin yang diwakili Kapolsek Betung, Camat Betung, Lurah, Kepala Desa (Kades) tokoh masyarakat dan warga dari beberapa desa disini, Rabu (26/10).
Kapolres Banyuasin melalui Kapolsek Betung Iptu Pol Gunawann SH.MPd dalam sambutan dan arahannya dari penegak hukum terkait masalah perizinan keramaian malam sampai saat ini tidak pernah di berikan izin.
“Meskipun ada itu tanpa kita ketahui dan kami tidak perna memberikan izin hiburan. Namun hari ini kita akan mencari kesepakatan bersama terkait izin keramaian dan hiburan secara bersama,” ujarnya.
Camat Kecamatan Betung M. Sobir mengajak untuk menyatuhkan persepsi bersama penegak hukum dan pemerintah setempat terkait izin keramaian (hiburan) yang ada di wilayah hukum. Kecamatan Betung.
Kami dari pihak pemerintah mengacu pada peraturan daerah (perda) hendaknya pemerintah setempat tidak di perkenanankan untuk memberikan izin acara seperti orkes dan orgen terkecuali kegiatan keagamaan,” pintanya.
“Dan berdasarkan kesepakatan bersama hiburan kita sepakati untuk hiburan semacam kuda lumping kegiatan keagamaan di berikan waktu sampai pukul 08:00 s/d 17:00 ”
Kemudian, kegiatan ini di tutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama, utamanya terkait perizinan dan hiburan disini. (*)
laporan : temi jen husni