Sempat Kaget, 2 Perempuan Terdakwa Dinyatakan Bebas oleh Hakim

PALEMBANG, SuaraSumselNews | ENNY Indrianny warga Villa damai AB No 02 Rt/Rw 010/002 Kel Bungkit Sangkal Kec Kalidoni Kota Palembang dan Oktariana Si, warga Jl Seroja Blok L – 1030 Rt 17 Rw 007 Kel 20 Ilir D III Kec Ilir Timur I Kota Palembang tersangka kasus 378 juncto pasal 55 ayat 1.

Sementara ditahan di rumah tahanan perempuan suntuk beberapa lama dan pada Senin kemarin (31/10) Pengadilan Negeri Palembang memberikan keputusan bebas atas kasus yang dituduhkan.

Seperti diketahui terdakwa I, Enny dan terdakwa II Oktariana, yang dituduh telah melanggar KUHP Pasal378 juncto pasal 55 ayat 1, dengan didampingi pengacara dari kantor hukum Suwito Winoto SH Bersama rekan rekannya antara lain Syandy Rambe S.H, Rizky Tri Syahputra S.H, Febri Prayoga S.H, M.H, Ilham Wahyudi S.H, Penggis S.H,M,H, Amin Rais S.H, Ricko Tampati S.H, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Agustus 2022 dan terdaftar diregister Kepanitraan Negri Palembang Kelas I A Khusus No 1639/SK2022/PN.PLG Tanggal 29 Agustus 2022.

Setelah membaca, memperhatikan : pasal 191 ayat 2 undang undang no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan, menyatakan “terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariana Si terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum tapi bukan merupakan tindak pidana.”

“ Melepaskan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariana Si, oleh karena itu dari tuntutan Hukum”. Dan
memulihkan hak hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sontak keputusan hakim saat itu membuat riuh ruang persidangan bagai mana tidak akibat putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Palembang, Enny Indrianny dan Oktariana Si dapat menghirup udara bebas. Menurut pengacara dari Oktariana Si ditempat yang sama, mengatakan, bahwa klienya atas nama Oktariana tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penipuan dan turut serta dalam melakukan tindak pidana tersebut,.

Bahwa dalam pesidangan hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto S.H telah membacakan keputusan dan melepaskan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariana Si. Oleh karena itu dari tuntutan Hukum” klien kami terdakwa II telah terbukti tidak melakukan penipuan dalam perkara ini. Bahkan perkara ini lebih merujuk ke perdata yaitu Wanprestasi dikarenakan sudah ada 1 kali pencairan dana sebesar Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ). Jadi dengan tegas saya selaku kuasa hukum terdakwa II dalam pertimbangan majelis hakim dan keputusan Hakim sudah sangat tepat membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan harus segera mengembalikan harkat martabat para tersangka seperti semula”tutupnya. (*)
laporan : andy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *