Sekretaris Panwaslu Dicopot

Sesuai SK Kasek Bawaslu Sumsel

LUBUKLINGGAU, SuaraSumselNews- SEKRETARIS Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lubuklinggau, Hendri Almawijaya diberhentikan oleh Bawaslu Sumatera Selatan. Hal itu diketahui, sebelum masa jabatan dia berakhir, Jumat kemarin (9/3).

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 107/SK/SS/SET/KP.00/I/2018.

Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau, Mirwan membenarkan jika Sekretaris Panwaslu Kota Lubuklinggau diberhentikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. “Benar, sudah ada via telpon dari Kasek Provinsi Sumsel dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel,” katanya.

Lanjut Mirwan alasan pemberhentian Kasek Panwaslu Kota Lubuklinggau beliau tidak mengetahuinya. “Yang punyo kewenangan mengangkat dan memberhentikan itu, Kasek Propinsi,”jelasnya terkesan menutupi.

SuaraSumselNews menanyakan apakah proses pemberhentian atas rekomendasi atau laporan dari Panwas Kota Lubuklinggau? Mirwan menjawab tidak tahu. “Kurang tahu, saat ini Surat Keputusan (SK) pemberhentian posisi masih ditangan Pak Hendri dan saya belum baca,’’ ujarnya.

Sementara, Ketua Banwaslu Sumatera Selatan, Junaidi kepada wartawan saat di konfirmasi, dia enggan komentar. ”No coment, tidak ada hubungan kerja dengan kami secara profesi,” elaknya. (*)

laporan : marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.