BANYUASIN, SuaraSumselNews | INTRUKSI Kapolri kepada jajarannya untuk tidak melakukan penilangan secara manual dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement) ETLE baik statis maupun mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan hanya melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas”
Kasat lantas Kabupaten Banyuasin AKP Indtlrowono SH,MSi melalui Kanit Regiden Ipda Eko Susilo SH,MH menututurkan banyak laporan yang masuk dari masyarakat Bahwa banyak pelanggaran seperti menggunakan knalpot reacing, Bebas tidak menggunakan helm dan kebut kebutan.
Selama ini kita melakukan tindakan dengan cara menilang (Tilang Manual ) Hal ini makan meningkatkan rasa epek jera bagi pelanggar lalu lintas,. Toh tetapi sekarang sesuai intruksi dari kapolri kita hanya bisa melakukan teguran,” ujarnya.
Penindakan melalui tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement) ETLE baik statis maupun mobile, ya memang sudah kita terapkan namun untuk kelengkapan alat untuk memantau pelanggaran tersebut sampai saat ini belum lengkap, sehingga belum bisa di pergunakan secara maksimal. (*)
laporan : temi jen huni.