LUBUKLINGGAU, SuaraSumselNews- Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek yang tak memiliki izin dimusnahkan polisi. Miras hasil sitaan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Lubuklinggau, musnah oleh alat berat yang disaksikan Walikota dan Kapolres Lubuklinggau, Jumat (22/12).
Ribuan botol miras hasil tangkapan selama tahun 2017 dihamparkan dan dilindas alat berat yang disaksikan H SN Prana Putra Sohe didampingi Kapolres AKBP Sunandar SIK. Selain itu, hadir pula Waka Polres Kompol Andi Kumara dan Unsur FKPD serta jajaran anggota Polres Lubuklinggau.
Pemusnahan itu dilakukan seusai gelar apel Pasukan Ops lilin Musi 2017. Melalui Waka Polres Kompol Andi Kumara, Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar, mengatakan botol miras yang disita itu merupakan botol-botol miras yang tak memiliki izin saat dilakukan razia. “Jadi itu hasil kemarin saat operasi pekat dilakukan,” ujarnya.
Menurut dia, ribuan botol miras yang dimusnahkan itu didapat dari razia sejumlah warung di wilayah Kota Lubuklinggau. Selama setahun, miras-miras itu dikumpulkan selama Ops Pekat 2017. “Jumlahnya sekitar 80 dus, dengan total kurang lebih 2000 botol miras dari berbagai jenis dan merek,” katanya. (*)