INDRALAYA, Suara Sumsel News- Organisasi kewartawanan diguncang surat klarifikasi palsu. Seiring kemajuan teknologi saat ini, beredar surat klarifikai palsu yang beredar di media sosial mengatas namakan PWI Ogan Ilir.
Menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir, Gusti Muhammad Ali, surat klarifikasi yang diedar oknum tak bertanggung jawab itu, ditulis dengan kop surat yang tak biasa digunakan.
“Dari isi surat klarifikasi itu, banyak kejanggalan. Bahkan, kop surat yang digunakan, tak sesuai dengan kebiasaan PWI Ogan Ilir ketika menulis berbagai kepentingan. Saya yakin, surat klarifikasi palsu itu ditulis oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” ujar Gusti, kemarin.
Karena mencemari nama PWI Ogan Ilir, Gusti terpaksa mengadukan ikhwalnya ke Dit Reskrimsus Polda Sumatera Selatan. “ Dengan dilaporkan ke Polda Sumsel, kita harapkan dapat menemukan pelaku pembuatan dan penyebaran surat klarifikasi palsu,” kata Gusti.
Gusti berharap agar oknum pelakunya segera ditemukan dan selanjutnya dapat mempertanggung jawabkan perbuatan haram tersebut. Surat klarifikasi yang berisi pernyataan atas nama PWI Ogan Ilir itu banyak kejanggalan.
Seperti menggunakan kop surat PWI Ogan Ilir yang tidak biasanya digunakan sekretariat PWI Ogan Ilir. Terutama soal nomor surat, kode surat yang hanya ditandatangai ketua tanpa sekretaris.
Menurut Gusti, komitmen PWI Ogan Ilir setiap permasalahan diselesaikan melalui organisasi secara profesional dan proporsional. Artinya, penyelesaian itu tidak menyudutkan satu pihak, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru. “Misalnya terkait internal organisasi maupun eksternal yang berkaitan dengan para stakeholder di Kabupten Ogan Ilir.
Terkait kualitas wartawan PWI Ogan Ilir yang berkomitmen untuk melakukan pembinaan, khususnya pemahaman pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan moral anggotanya, tidak dilakukan dengan cara itu. Selain itu Gusti juga menyatakan tak sependapat jika masih ada SKPD yang bersifat berseberangan, bahkan menganggap tidak perlu lagi dengan wartawan.
Wartawan adalah mitra kerja pemerintah. Diakui atau tidak, tulisan wartawan dapat meningkatkan derajat dan juga dapat menjatuhkan derajat.
Bahkan, keberadaan wartawan itu dilindungi Undang-Undang No. 40 tahun 1999. (*)