PSG tak Sesuai Harapan

Pemprov Sumsel Hutang 90 Milyar

PALEMBANG, SuaraSusmelNews- PROGRAM Sekolah Gratis (PSG) yang di canangkan Gubernur Sumsel, ternyata tak selalu berjalan sesuai harapan. Pasalnya tahun 2017, Pemprov masih memiliki hutang untuk pembiayaan program ini berjumlah Rp 90 milyar di dua semester.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Widodo mengatakan, hutang tersebut karena adanya efisiensi yang terjadi tahun 2017. Akibatnya pemerintah menunggak pembayaran PSG di dua Semester tahun 2017.

“Tunggakan ini hanya pada SMA Negeri. Untuk SMK dan swasta sudah terselesaikan pembayarannya,” ujar Widodo kepada wartawan di ruang rapat Disdik, Minggu kemarin (8/3).

Dijelaskan, tunggakan Rp 90 milyar tersebut dengan rincian, semester satu sebesar Rp 45 miliar dan semester dua Rp 45 milyar. Dan rencananya tahun 2018 tunggakan tersebut segera di bayarkan. Namun, karena adanya perubahan Undang – Undang (UU) pelunasannya menjadi terkendala.

“Tahun ini bisa lunas, tapi tertunda karena perubahan UU yang seharusnya dibayarkan dengan cara hibah menjadi dana belanja. Jadi BPKAD tidak bisa asal-asalan mengirimkan uang ke sekolah masing-masing,’’ bebernya lagi.

Kata Widodo, dampaknya dana tunggakan ini tak dapat serta merta dibayarkan kepada sekolah negeri. Mengingat di tahun 2017 masih menggunakan sistem hibah. Sedangkan, untuk sekokah swasta tak ada tunggakan alias tetap berjalan seperti biasanya (normal).

“Renrencananya akan dibuat Perda terlebih dahulu, dan semuanya akan dibahas. Kemungkinan tunggakan ini, dibayarkan pada APBD Perubahan mendatang,” paparnya.

Bahwa untuk tahun 2018, lanjut Widodo, tak ada permasalahan bahkan dari alokasi Rp 108 milyar untuk sekolah gratis sudah terserap Rp 47 milyar, yakni dana yang dicairkan ini baru satu semester.

“Kami jamin program sekolah gratis akan tetap berjalan. Bahkan, kami akan buat Perda khusus yang mengatur program tersebut. Dan diharapkan mampu berjalan dimasa kepemimpinan berikutnya,” harapnya.

Terkait isu yang beredar ada beberapa sekolah yang meminta iuran perbulannya, Widodo menegaskan, jika hal tersebut tidak di izinkan. Tapi, Widodo menambahkan, jika pihak sekolah di izinkan meminta bantuan atau sumbangan-sumbangan kepada orang tua. “Sumbangan itu boleh, RAPBS sekolah harus di buat terlebih dahulu, lalu disahkan oleh Gubernur.

Jika terlihat dananya tidak cukup, mereka boleh meminta sumbangan dari orang tua. Tapi tak ada pemaksaan. Tidak boleh ada halangan untuk membuat anak tidak sekolah. Dan dipastikan anak bisa sekolah dalam kondisi apapun,” tandasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Ahmad Muchlis mengaku, memang pihaknya sudah berencana membayarkan tunggakan 2017 ini pada tahun 2018. Karena ada perubahan metode, sehingga dana tersebut harus mengendap terlebih dahulu. “Kami tidak bisa membayarkannya karena beda metodenya,” bebernya.

Ditambahkan, pihaknya masih membahas ini untuk dibuatkan Perda terlebih dahulu. Kemungkinan, pembayaran tunggakan 2017 ini dapat dilakukan pertengahan tahun ini. “Pastinya untuk tahun ini pembayaran tak ada kendala. Meski, yang terkendala itu, hanya tahun 2017,” kilahnya. (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *