PIM dan Mall Lain Buka dari Jam 11.00 – 19.00
PALEMBANG, SuaraSumselNews | PENERAPAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperbolehkan dunia usaha beroperasi kembali dengan syarat hanya 7 jam dari sebelumnya 5 jam dalam sehari. Hal ini sesuai dengan salah satu perubahan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 tahun 2020.
Mall Director Palembang Icon Co Ing mengatakan, pihaknya mulai membuka Mall Palembang Icon setelah sekian lama pusat perbelanjaan tersebut ditutup sementara. Sebagian tenant sudah membuka gerainya masing-masing.
“Mulai kemarin (Rabu malam) kami infokan ke tenant-tenant lain agar kembali buka dan mulai usaha lagi. Jam operasional mall kami atur menjadi 11.00 WIB hingga 19.00 WIB,” katanya, usai mendapat tinjauan langsung oleh Walikota Palembang dan jajarannya, Rabu (3/6).
Lihat Juga : 15 Juni Siswa Masuk Sekolah Dengan Sistem Ganjil Genap
Ia menegaskan, soal protokol kesehatan di mall pihaknya sudah memfasilitasi dengan berbagai perlengkapan dengan pengecek suhu tubuh (thermo scanner). tempat cuci tangan dan jarak pada eskalator mall.
“Protokol tetap kita siapkan, mulai dari masuk hingga di dalam mall,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang H Harnojoyo menambahkan, pelonggaran jam usaha diharapkan bisa memperbaiki omset dunia usaha yang hampir dua bulan terakhir terpaksa tutup sementara karena kondisi pandemi Covid-19.
“Seperti contoh Palembang Icon Mall ini yang menurut mereka omzet turun 70
persen akibat dampak pandemi ini, hal ini juga dirasakan karyawan dan tenant-tenant,” katanya.
Kendati jam operasional ditambah, pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat betul-betul melaksanakan protokol kesehatan karena gugus tugas dibantu TNI-POLRI akan menyebar di pusat keramaian.
“Kita ingin hati nurani selaras dengan kesehatan, jadi ekonomi tetap hidup dan kesehatan masyarakat terjaga pula,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, dengan pelonggaran ini juga diharapkan dunia usaha juga dapat memulai kembali mempekerjakan pegawai mereka yang selama ini harus dirumahkan.
“Kita harap perusahan/sektor usaha memanggil mereka untuk bekerja kembali sehingga menekan angka pengangguran di Kota Palembang yang terdampak karena Covid-19,” katanya.(*)