MUARAENIM, SuaraSumselNews- PASTINYA untuk lolos verifikasi semua media massa, baik itu cetak atau online harus menyertakan sertifikasi tanda kelulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Utama.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris PWI Riau, Saibansyah Dardani yang juga sebagai penguji UKW dan tim verifikasi media di kepulauan Riau dan sekitarnya.
“Persyaratan tersebut harus dilakukan. Karena sebagai diantara syarat kehadiran media cetak maupun online untuk terverifikasi secara administrasi. Pimpinan Redaksi (Pimred) media, haruslah menyertakan sertifikat UKW Utama,” ujar Saibansyah dalam audiensi bersama media dan wartawan di Griya Sentesa Muaraenim, kemarin.
Penyertaan sertifikat tersebut harus diberlakukan, kata dia. Maksudnya, untuk menghindari sejumlah kemungkinan penulisan yang mengarah pada penyajian berita bohong (hoax) sara dan ujaran kebencian. ‘’Persyaratan tersebut, karena dianggap sudah profesional setelah menjadi Wartawan Utama,’’ tegasnya.
“Selain itu ada juga beberapa syarat lain. Termasuk akta notaris yang harus bergerak di bidang Pers. Lalu harus ada izin dan SK Kemenkumham dan lain sebagainya. Lalu akan dilakukan verifikasi secara faktual, yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan ke kantor media masing-masing, papar Saibansyah.
Diakuinya, tentang adanya sejumlah media yang Pimrednya belum lulus memiliki sertifikat UKW Utama, bahkan belum pernah ikut UKW. Harusnya, sudah terdaftar dan lulus verifikasi di Dewan Pers (DP).
Marasakti yang juga penguji wartawan dari PWI Pusat menganjurkan, jika menemukan hal itu perlu di klarifikasi ke Dewan Pers. “Kita tidak bisa jelaskan secara detail, sebaiknya itu dilaporkan saja ke Dewan Pers”, saran Marasakti. (*)