Perusahan Wajib Daftar Perusahaan

PALEMBANG, SuaraSumselNew | Dirjen Perdaganagan Dalam Negeri, selenggarakan seminar tentang Masalah pembukaan optimalisasi Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) dan era Online Single Submission (ODD) , di Hotel Horizon Ultimate, Jum’at (12/10).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Sri Agustina menyampaikan, dalam undang-undang no 3 tahun 1982, mengenai wajib daftar perusahaan dan satu pasalnya mewajibkan perusahaannya untuk melakukan atau menyampaikan laporan tahunnya.
“Memang dari hasil pencermatan kami, kok semakin lama semakin tidak patuh, padahal ada sanksinya. Itu sebabnya kami, baru mencoba sekarang ini di Palembang, kita lakukan optimalisasi untuk bisa meningkatkan penyampaian laporan keuangan,” katanya.
Menurutnya memang data yang menunjukan bahwa terjadi penurunan penyampaian laporan. Selain itu, untuk online sekarang semua mengarah para digital ada OSS, jadi setiap perusahaan yang akan melaporkan harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nah, kalau itu dikaitakan dengan optimalisasi dan dia tidak konek dengan OSS, dia tidak akan bisa menyampaikan jadi mereka harus menyampaikannya kedalam OSS dulu. Maka kita gabungkan dengan kegiatan optimalisasi dan OSS,” ulasnya.
Dengan harapan, setiap perusahaan melaporkan keuangananya, walaupun kami juga dari kementerian perdagangan, butuh data yang lebih lengkap lagi terhadap perusahaan itu.
Sementara itu, Tjahya Widayanti, selaku Direktorat Jendral Kementerian Perdagangan RI, mengatakan Ada dua hal yang dibahas yakni optimalisasi LKTP dan OSS.
“Kita bicara LKTP, kenapa ada optimalisasi karena sekarang sudah online, yang namanya undang-undang wajib daftar perusahaan, di mana di dalamnya juga mengatur tentang LKTP termasuk menteri perdagangannya,” ujarnya.
Undang-undangnya sudah ada dari tahun 1982, jadi memang harus lakukan perubahan, nah untuk peraturan LKTP sendiri ini juga perlu kita harmonisasikan.
Lanjutnya, Karena sekarang, sudah era digital semua sudah dilakukan apa saja secara online,  sementara LKTP ini masih manual dan memang harus ada kajian khusus.
“Apakah bisa kita lakukan pencapaiannya secara online atau dia tetap manual, saya rasa kedepan sudah online karena mempermudah,” jelasnya.
Disisi lain, kalau masih manual bearti masih harus di print itu lama, namun yang perlu dijaga dari online mudah akses. karena LKTP agak sedikit beberapa hal datanya masih dilindungi.
“Ini penting sekali, karena LKTP memudahkan kita, jadi setiap perusahaan yg mana nilainya sampai 25 miliar, dia harus wajib melaporkan laporan keuanagnnya tahuanannya. Setiap 6 bulan dan laporan tahunnya, jadi ada 2 kali laporan keuanagan,” ujarnya.
Untuk optimalisasi harapannya, semua perusahaan melakukan itu, karena akan ada sanksinya, pertama akan mendapat teguran hingga 3 kali jika tidak juga dupatuhi akan ada sanski pidanan sesuai undang-undang wajib daftar perusahaan. (yulie/as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.