- Pelaku Diamankan Polsek Talang Kepala
TALANG KELAPA, SuaraSumselNews- BERBEKAL surat laporan ke Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin, No. LP/B-02/I/2018 /Sumsel/BA /SEK TLK, 1 Januari 2018 bahwa Muhamad bin Husin (32) warga Mess PT Pasuma Desa Gasing, menjadi korban penganiayaan.
Sementara terangka Wadi bin Malian (42) warga Desa Gasing Laut RT 06, Kecamatan Talang Kelapa (Banyuasin), telah diamankan oleh petugas Polsek, terkait penganiyaan. Dan tersangka diancam pidana Pasal 351 KUHP oleh tim Opsnal Polsek Talang Kelapa.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Irwanto, SIK kepada SuaraSumselNews kemarin mengatakan, tersangka telah ditangkap setelah mendapat laporan dari korban. Bahwa Minggu (31/12) sekitar pukul 22.00 WIB di Warung Tuak Jalan TAA Desa Gasing Laut Kecamatan Talang Kelapa, terjadi tindak pidana penganiayaan. Dan pelakunya Wadi dan menganiaya korban Muhamad bin Husin.
Diketahui ikhwal kejadian, kala itu pelaku lagi mabuk-mabukan di warung tuak milik korban. Kemudian terlibat selisih paham dengan teman-teman korban. Kala itu korban tanya, apa penyebabnya? Namun pelaku justru emosi dan menenteng sebilah golok sepanjang 40 cm. Pelaku kemudian sabetkan goloknya ke arah lengan kiri korban sebanyak 1 kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek akibat benda tajam pada lengan kiri atas. Diperkirakan modus pelaku menyabetkan sebilah golok satu kali ke arah lengan kiri atas korban. Apa motifnya? Diduga selisih paham tentang masalah uang kembalian minuman.
Pelaku ditangkap, Rabu (3/1) sekitar pukul 22.00 WIB, tanpa perlawanan. Saat itu juga pelaku diamankan oleh tim Opsnal dan dibawa ke Polsek Talang Kelapa. Dengan alat bukti berupa surat keterangan hasil visum dari RS Kartini Air Batu. Kemudian, sarung golok warna biru muda sepanjang 40 cm.
Selain itu berupa, satu buah kaos kerah motif garis-garis warna hitam putih. Satu buah jaket Jeans lengan panjang warna abu-abu gelap. Tindakan selanjutnya tersangka diamankan. Kemudian, pemeriksaan serta menyita semua barang bukti.
Kata Kapolsek, tindak lanjutnya, kini pihaknya mengumpulkan barang bukti. Sekalian akan melakukan pencarian sebilah golok panjang 40 cm yang dibuang oleh pelaku. Maksudnya, untuk melengkapi mindik dan koordinasi dengan JPU untuk tahap awal dan kedua.(*)