Pemprov Sumsel Dianugrahi Penghargaan dari LKPP-RI

JAKARTA, SuaraSumselNews | PEMOROV Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menorehkan penghargaan pada tingkat nasional. Kali ini penghargaan datang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP).

LKPP memberikan penghargaan atas pencapaian Pemprov Sumsel dalam memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel (9/9) untuk mencapai Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 (Pro aktif).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP RI yang sekaligus menjabat sebagai Plh. Deputi Bidang PPSDM LKPP RI kepada 30 UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah saat kegiatan Pembentukan Mentor Kematangan UKPBJ pada Senin (4/3) di Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumsel Agus Fatoni melalui Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sumsel Muzakkir mengatakan penghargaan dari LKPP RI merupakan bentuk apresiasi atas peran aktif Pemprov Sumsel dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa.

“Adanya penghargaan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mewujudkan misi pembanganan nasional, guna menciptakan regulasi dan tata kelola yang terintegrasi serta adaptif,” ucap Muzakkir dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Muzzakir menyebut UKPBJ Provinsi Sumsel telah memenuhi kematangan UKPBJ level 3 Proaktif yang meliputi sembilan variabel, antara lain variabel pengorganisasian, variabel tugas dan fungsi kelembagaan, variabel perencanaan sdm, variabel pengembangan sdm, variabel manajemen pengadaan, variabel manajemen penyedia, variabel manajemen kinerja, variabel manajemen resiko dan variabel sistem informasi.

“UKPBJ level 3 Proaktif merupakan standar minimum yang wajib dimiliki oleh UKPBJ. Pada level ini, UKPBJ dituntut untuk memiliki tata kelola profesional, organisasi yang adaptif, melakukan pembelajaran yang berkelanjutan dan kolaboratif dengan stakeholder,” kata Muzakkir.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP Hermawan menyampaikan bahwa peran mentor adalah sebagai pendamping UKPBJ K/L/Pemda dalam melakukan penilaian mandiri serta penyusunan bukti dukung kematangan UKPBJ proaktif.

“Para mentor yang dihasilkan pada kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman tentang penilaian mandiri dan pendampingan dalam penyusunan bukti dukung yang sesuai dengan kriteria, baik dari segi pengetahuan maupun dari pengalaman atas implementasi bukti dukung yang dimiliki instansinya,” ujar Hermawan.

Kegiatan ini dihadiri oleh empat Kementerian yang cakap, selain itu menjadi salah satu strategi mendukung upaya UKPBJ agar memiliki tata kelola yang baik. Dengan tata kelola yang baik, maka akan berdampak pada sistem dan budaya kerja dalam UKPBJ. Lebih lanjut, tata kelola yang baik juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pembangunan yang lebih besar. (*)