Dengan Sistem Titik Koordinat
PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews | PEMERINTAH Kabupaten (Pemksb) Banyuasin, melakukan pengukuran tanah aset milik pemerintah. Pengukuran tanah dengan sistem titik koordinat maksudnya untuk mengetahui hak dan bukan atas tanah.
Bahwa kegiatan tersebut ditandai dengan pengukuran tanah dengan titik koordinat secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Banyuasin DR.H Muhammad Senen Har, M.Si di halaman Kantor Kecamatan Suak Tapeh, Senin (14/10).
Program pendataan aset Pemkab ini, untuk mengetahui hak dan bukan hak atas tanah Dan Juga sebagai inventarisasi tanah dari Kabupaten Musi Banyuasin ke Banyuasin. Sistem koordinat juga memudahkan dalam melakukan pengukuran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin menjelaskan, penggunaan titik koordinat tersebut dimaksdukan untuk menguatkan data kepemilikan tanah. Dan jika sewaktu-waktu ada masalah, bisa dipertanggung jawabkan dan menghindari tumpang tindihnya tanah milik Pemkab Banyuasin, tanah milik desa dan tanah milik masyarakat,” jelas nya
“Ada 70 aset tersebar di Kecamatan Suak Tapeh dan Rantau Bayur yang akan dilakukan pendataan baik baru maupun ulang. Data yang diukur ulang kemungkinan besar seperti tanah yang berdokumen sejak masih tergabung di Kabupaten Muba, nah sekarang kita ukur dan legalisasi kembali,” tambah dia.
Kepala Dinas Perkimtan Zulkipli Idrus menyampaika program yang dilakukan selain mencegah adanya tumpang tindih surat, juga merupakan sebagai pelaksanaan program Bupati Banyuasin.
“Program legalisasi aset daerah yang dilakukan tahun ini di Suak Tapeh. Kedepan kita semua berharap tidak ada lagi tanah Pemkab yang terbengkalai dan tidak memiliki legalitas,” harap dia
Adapun Aset Yang menjadi Fokus titik koordinat meliputi pemerintahan, Puskesmas, Pustu Dan Sekolah.(*)
laporan ; temi jen husmi