PALEMBANG, SuaraSumselNews | PEMERiNTAH Provinsi Sumatera Selatan bersama legislatif telah menandatangi Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan bangunan pemerintahan berornamen tanjak.
Penggunaan ornament tanjak menjadi bagian dari Perda menjadikan tanjak dan songket sebagai indentitas budaya.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya mengatakan perda berisikan arsitektur bangunan gedung yang menjadi ciri khas Sumatera Selatan telah disetujui awal bulan Februari lalu.
Adanya Perda ini, maka harus diimplementasikan dalam bentuk arsitektur bangunan di Sumatera Selatan.
“Hal ini sebagai upaya mempertahankan kelestarian budaya Sumsel saat ini. Kami berkomitmen hingga menghasilkan Perda, supaya budaya dan adat istiadat tidak hilang,” ujarnya usai hadiri silahturahmi tokoh adat dan ormas budaya di hotel Swarna Dwipa, Kamis (18/2).
Perda ini dikatakan Mawardi sebagai upaya menjadikan tanjak dan songket sebagai identitas daerah Sumatera Selatan.
“Penekannya pada bangunan yang baru, sedangkan yang sudah ada diharapkan disesuaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga mengatakan sudah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan gedung-gedung di wilayah Sumsel menggunakan symbol tanjak. Hal ini guna mempertahankan karakteristik adat budaya dan kearifan lokal.
“Saya canangkan dan segera dibuatkan serta diedarkan Pergubnya,” kata dia usai membuka Pekan Adat Sumsel 2020 di Bukit Seguntang Kota Palembang, Kamis (12/11) seperti dilansir dari Antara.
Tanjak merupakan penutup kepala yang telah menjadi ciri khas kebudayaan di Sumsel meski setiap daerah memiliki motif tanjak yang berbeda. Tanjak menjadi representatif Sumsel.(ril)





电报 具有跨平台特性,可在手机、电脑和平板等设备上同步使用。