Ombudsman Prihatin, MIN Minta Sumbangan

Terkait Pungutan dari Calon Siswa

PALEMBANG, SuaraSumselNews- OMBUDSMAN Sumatera Selatan (Sumsel) menilai uang sumbangan yang diminta pihak sekolah atau madrasah, indikasinya tetap pungutan. Pasalnya, uang sumbangan tersebut ditentukan nilai minimal dan waktu pembayarannya. Apalagi, uang sumbangan itu salah satu sarat untuk diterimanya bagi siswa.

Plt Ombudsman Sumsel, Astra Gunawan menegaskan, terkait sumbangan yang dilakukan, Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) 1 Palembang, pihaknya merasa prihatin. Ada kemungkinan, semua sekolah terapkan sumbangan seperti itu.

“Artinya sekolah tak mengedepankan syarat normatif dunia pendidikan. Jadi kesannya siapa yang punya duit, dia yang bisa mengeyam pendidikan. Jadi siapa yang berkantong tebal bisa sekolah,” jelasnya kepada SuaraSumselNews, kemarin.

Dijelaskan Astra, untuk MIN 1 tersebut, sumbangan dimaksud menjadi syarat untuk diterima di sekolah tersebut. “Apa itu kesepakatan sekolah, atau kesepakatan dengan komite atau disepakati Kemenag? Itu semestinya tak dipungut biaya. Harusnya tes itu dilihat umur tanpa embel-embel pungut biaya. Apalagi angka minimal sumbangannya cukup besar,” terangnya.

Kata dia, sumbangan yang ditetapkan angkanya dan waktu pembayaran itu ada potensi terjadinya pungli.  Apalagi syarat diterima anak itu sanggup membayar sejumlah uang dan harus ditandatangani.

“Orang tua yang tidak sanggup membayar, tidak diterima. Itu ada peraturan yang dilanggar. Sumbangan dalam kapasitas wajar itu dibolehkan, tapi itu tidak jadi syarat diterimanya siswa. Kalau sumbangan jadi syarat diterimanya siswa, itu namanya pungli,” ujarnya lagi.

Diakui Astra, komite itu diperbolehkan menggalang sumbangan. Tapi tidak boleh diberikan batasan jumlah dan waktunya. Ini jadi momok, sehingga kesannya, komite melegalkan pungutan. Padahal tugas komite adalah jangan membebani wali murid. ‘’Komite semestinya menggalang dana dari pihak luar sekolah atau alumni,” paparnya.

Menurut Astra, komite sekarang mencari jalan pintas dan meminta sumbangan pada orang tua murid. “Kalau ditetapkan jumlah dan waktu pembayarannya, itu namanya pungli. Itu unsurnya sudah terpenuhi dan masuk kategori pungli. Jadi ada aturan yang dilanggar. Jadi pungutan itu harus dihentikan,” tegasnya.

Ingat tambah Astra, sekolah dilarang memungut. “Kalau ada yang memungut silahkan laporkan ke Ombudsman, Kemenag dan Diknas. Kalau sudah mengarah ke pungli laporkan ke penegak hukum.

‘’Kami imbau sekolah hentikan pungutan-pungutan itu. Sangat disayangkan, orang yang punya duit bisa sekolah. Sementara anak yang pintar, tapi tak mampu, tidak diterima. Harusnya sekolah tersebut mengedepankan prestasi,” pungkasnya. (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *