OKU Predikat Zona Merah

Palembang dan Linggau, Zona Hijau

PALEMBANG, SuaraSumselNews- KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) lakukan Kunjungan Kerja (kunker) dalam rangka reses masa persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018 di Sumatera Selatan (Sumsel). Salah satunya anggota dewan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Selasa kemarin.

Rombongan Komisi II DPR RI, dipimpin, Ahmad Riza Patria, diterima Anggota Ombudsman, Prof Adrianus Meliala didampingi Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, Astra Gunawan.

Dalam paparannnya, Astra Gunawan menerangkan situasi dan kondisi pelayanan publik di Sumsel dengan banyak ragam persoalannya. Bukan tanpa sebab, Sumsel termasuk lima besar tertinggi menerima keluhan pelayanan publik. Bahkan data yang ada menyebutkan dari tahun ke tahun trennya alami kenaikan.

Diketahui, pengaduan paling banyak didominasi aspek pelayanan publik kepegawaian (29,90%), pertanahan (23,97%) dan kepolisian (21,39%). Buktinya dari tahun 2013-2017, tindakan pungli, penundaan berlarut sampai keberpihakan penyelenggara negara sektor pelayanan publik Sumsel, tegas Astra.

Dihadapan Komisi II DPR RI, Astra menambahkan, Sumsel dalam kepatuhan terhadap komponen standar pelayanan publik tidak serius untuk dilaksanakan. Dan hasil survey dilakukan Ombudsman Sumsel, hanya Kota Palembang dan Lubuk Linggau saja yang memperoleh zona kepatuhan dengan predikat hijau.

Kemudian, OKI, Prabumulih dan Lahat yang sudah tiga kali di survey tetap mendapatkan predikat kuning bahkan Kabupaten OKU mendapat predikat zona merah. Padahal pihaknya telah mengingatkan pada kepala daerahnya.

Maksudnya, terus berbenah dan patuh terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik sebagai kewajiban penyelenggara negara. Intinya mengedepankan kualitas pelayanan publik.

Anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hotmaulana Fraksi Hanura, apa yang dipaparkan Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, khusus mengenai pertanahan (konflik) tersebut, menjadi masukan yang penting. Hal ini sudah sangat menganggu dan terus terjadi di berbagai daerah. ‘’Saya akan selesaikan persoalan pertanahan ini meskipun, tidak lagi menjadi Anggota DPR RI lagi,’’ tegasnya.

Ditambahkan Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi Golkar, pihaknya apresiasi apa yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Keberadaan Ombudsman sangatlah penting bagi masyarakat yang ingin mengeluhkan persoalan pada pelayanan publiknya.

Dari paparanya yang disampaikan, juga disinggung hambatan dan kendala Perwakilan Ombudsman Sumsel dan dengan segala keterbatasannya. Mulai dari kantor yang masih sewa, SDM yang minim dan anggaran penanganan laporan terbatas. Ombudsman disini tak berhenti menindaklanjuti permasalahan layanan publik. Kalau sudah begini, Komisi II DPR RI merasa berhutang pada Ombudsman RI. Pastinya, kami akan perjuangkan hal ini, ‘’kilahnya. (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *