Diciduk Polres Mura di Desa Anyar
MUSI RAWAS,SuaraSumselNews- CUKUP LAMA warga merasa resah. Pasalnya di wilayahnya kerap jadi sasaran beredarnya narkoba pada remaja oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bernama LM (34).
Ibu muda ini sudah jadi target oleh pihak kepolisian setempat. Karena diduga sebagai bandar narkoba. Nyatanya, dia tak berkutik saat diringkus Satuan Narkotika Obat Berbahaya (Sat-Narkoba) Polres Mura, saat berada di kediamannya, Dusun II Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Rabu dinihari (2/5).
Diketahui dari tangan tersangka, petugas berhasil amankan Barang Bukti (bb) berupa dompet kulit berisi 11, 18 gram sabu-sabu, bersama 2.5 butir pil ekstasi yang disembunyikan ibu ini di bawah kasur tempat tidurnya.
Berdasarkan informasi, terbongkar kedok tersangka semua hasil penyelidikan menindak lanjuti laporan warga sesuai aduan laporan polisi nomor : LP/A- 63 /IV/2018/Sumsel/Res Mura, 30 April 2018.
Kemudian, berselang tiga hari lakukan penyelidikan menurunkan anggota melakukan pengintaian aktivitas keberadaan tersangka. Dengan, membentuk tim satuan narkoba bergerak mendatangi kediaman tersangka.
Setiba lokasi, petugas dengan pimpin Kasatnarkoba, Iptu Suryadi masuk pintu depan kediaman. Selanjutnya, sejumlah anggota menyisir seluruh ruangan dan mendapati tersangka berada dalam kamar.
Usai korban keluar dari kamar, petugas merasa curiga langsung masuk melakukan penggeledahan. Alhasil, dengan sigap salah satu anggota lakukan pengeledahan memeriksa seluruh isi kamar mendapati, barang mencurigakan sebuah tas kulit warna.
Setelah tas tersebut diperiksa, petugas dapati bungkusan plastik berisi dua paket klip kecil berisi serbuk kristal sabu, bersama satu plastik klip berisi 2.5 butir pil ektasi warna coklat berlogo S. Bersama juga, sebanyak uang tunai Rp. 2.350.000 diduga hasil penjualan turut diamankan.
Selanjutnya, guna mempertangung jawab perbuatanya dimata hukum. Tersangka bersama Barang Bukti (bb) digelandang ke Mapolres Musi Rawas. (*)