Iskandar Ditangkap Jalan TAA Telang
PALEMBANG,SuaraSumselNews- BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel melakukan penyelidikan. Dan juga menindaklanjuti informasi masyarakat di daerah Muara Telang (Banyuasin) Jalan Tanjung Api-Api (TAA), tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa lalu.
Selanjutnya, Rabu lalu (9/5) pukul 06.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap, Iskandar dan kawan-kawan di pinggir Jalan TAA, Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin. Saat itu, Iskandar sedang mengendarai mobil Calya dengan Nopol B 1262 UIK, warna merah menuju Kota Palembang.
Tersangka Iskandar membawa barang atau paket yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus besar bertuliskan huruf Cina GUANYINWANG dengan berat 2.2991,25 gram dan 5 bungkus kacang yang berisi 5.000 pil ekstasi dengan netto 1.511,54 gram yang disimpan dalam mobil.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Brigjen Pol Drs Jhon Turman P dalam pemusnahan barang bukti tersebut di Kantor BNNP Sumsel, Rabu siang (6/6).
Katanya, menurut keterangan tersangka Iskandar barang bukti narkotika sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang warga Batam yang bernama Hendra Wijaya (alm). Tersangka disuruh M Yusuf alias Jon sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu di Jalan TAA.
Menurut keterangan Iskandar, dia sudah 2 kali menjadi perantara jual beli narkotika. Dan keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotika diserahkan kepada David Haryono alias Ono di Kota Lubuk Linggau,” terangnya.
Selain Iskandar, lanjut Jhon, juga diamankan Heni Restiawati, Peri Haryanto, Subhan alias Ojing dan David Haryono. Dan peredaran narkotika ini dikendalikan dari Lapas Muaraenim atas nama David Haryono alias Ono.
“David Haryono adalah yang menggerakan orang lain di Muara Beliti (Mura). Ono yang mengendalikan Y dan A. Pastinya, kita akan terus melakukan penyelidikan kasus ini,” tegas Jhon lagi.
Bahwa didalam sel pihaknya mendapatkan data, kalau Ono Tahanan Pendamping (tamping). Sehingga dia sangat bebas bersama sipir dengan leluasa melakukan apa saja yang diinginkan, Termasuk menjadi dalang dan pengaturan peredaran narkotika.
Makanya, saat ini kita sarankan ke Kakanwil KemenkumHAM agar tamping ini ditiadakan. Karena setiap hari yampung berhadapan dengan sipir. Karena dekat dengan sipir. Tamping ini diberikan keluluasaan pengendalian di lapas. ‘’Kalau masih ada tamping di lapas narkoba, masih akan terus beredar di Lapas. Dan ini bukti dan fakta yang ada,” tegasnya. (*)