Layanan Publik Banyuasin, Mendapatkan Rapor Kuning

BANYUASIN, SuaraSumselNews | STANDAR pelayanan publik merupakan tolak ukur yang akan dipergunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan. Dan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

Dalam pembukaan pendampingan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 di buka langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin, di Auditorium, Selasa (31/5).

Wakil Bupati Banyuasin H.Slamet Sumosuntono menyatakan, Kabupaten Banyuasin tentang pelayanan berada di zona kuning,. Makanya, kita harus bersama sama untuk lebih bertekad lagi untuk menuju zona hijau,” harapnya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, melalui Plh Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, Prana Permana mengatakan dalam dua kali penilaian Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, Banyuasin mendapatkan rapor kuning terkait standar pelayanan publik.

Dalam pembukaan pendampingan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, semoga kedepannya dalam penilaian kepatuhan akan menuju ke zona hijau.

Hal ini sudah nampak peningkatan pelayanan yang lebih baik seperti yang sudah di lakukan pelayanan dari Disdukcapil Banyuasin yang sudah menunjukkan ekstensinya dalam bidang pelayanan,” ujarnya. (*)
laporan : temi jen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar