Ombudsman Sumsel Tindak Lanjuti
PALEMBANG, SuaraSumselNews- DIKETAHUI beberapa hari lalu, sedikitnya 13 wali murid mendatangi Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan. Maksudnya untuk melaporkan Ketua Panitia PPDB SMPN 52 Palembang. Karena, mereka mensinyalir ada dugaan kecurangan dan tidak transparan dalam proses PPDB di sekolah tersebut.
Wali Murid yang identitasnya tak mau disebutkan ini, membeberkan bahwa anaknya yang sudah jelas masuk dalam zonasi (alamat) dan mempunyai nilai yang tinggi. Toh, ternyata tidak diakomodir oleh pihak sekolah. Malah yang calon siswa alamatnya jauh dari sekolah dan nilainya kecil, dapat masuk di SMPN 52 Palembang ini.
‘’Padahal maksud adanya sistem zonasi tersebut, untuk menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh sekolah berjalan secara objektif, transparan dan nondiskriminatif,” jelas wali murid tersebut.
Seperti diketahui, adanya zonasi dalam diketahui dalam Permendikbud No.14 Tahun 2018. tentang PPDB, Dinas Pendidikan Kota Palembang, wajib memastikan semua sekolah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
Namun demikian, kenyataannya, pelaksanaan PPDB juga, sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme yang ditetapkan adalah mekanisme Dalam Jaringan (Daring) atau Luar Jaringan (Luring).
Buntut dari pelaporan tersebut, Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan membentuk tim Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) untuk menanggani laporan dari wali murid dimaksud.
“Hari ini telah kami lakukan permintaan keterangan ke pihak yang menjadi terlapor SMPN 52 Palembang. Dan untuk hasil belum dapat kami simpulkan. Apakah panitia berpotensi melanggar atau tidak. Ya, tergantung dari pemeriksaan dan investigasi yang tim lakukan,” uajr Koordinator Tim RCO PPDB Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, Rahardian Visnhu, Senin kemarin (2/7).
“Ada sejumlah temuan yang kami dapatkan. Hasil dari permintaan keterangan yang dilakukan tadi siang di SMPN 52 Palembang. Dan selanjutnya temuan yang kami peroleh tadi akan dibahas dalam gelar laporan untuk menentukan tindaklanjut yang akan dilakukan kedepan,” ucap Visnhu.
Dikesempatan yang sama,Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, Adrian menambahkan, ada lima hal penyelenggaraan PPDB Online dengan sistem zonasi penting untuk menjaga keadilan.Diantaranya, untuk menghilangkan dominasi sekolah favorit, mengurangi pungli dan siswa titipan masuk sekolah. Kemudian, sebaran anggaran dan Sarpras pendidikan lebih adil. Karena jumlah siswa juga lebih merata. Selanjutnya, anak cerdas tidak menumpuk di kota dan prestasi sekolah lebih merata dan mengurangi beban biaya transport ke sekolah dan waktu ke sekolah lebih cepat.
Ditambahkan Adrian, sejak dibuka Posko Pengaduan PPDB di Sumatera Selatan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel beberapa hari lalu, Ombudsman sudah menerima puluhan orang yang melakukan pengaduan dengan objek terlapor disekolah yang berbeda-beda. ‘’Apakah itu dari tindakan permintaan uang, diskriminatif hingga tak transparannya pihak sekolah,’’ kilahnya. (rill)