Terkait Kasus OTT Sekdis PU dan Tata Ruang Muratara
PALEMBANG, SuaraSumselNew- BUPATI Musi Rawas Utara (Muratara), H Syarif Hidayat, Senin (28/5) kembali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maksudnya, untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yang menjerat Sekdis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Muratara, Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Hal ini dikatakan oleh salah seorang JPU yang menangani perkara ini kepada wartawan baru-baru ini. Kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mengatakan bahwa saat persidangan Senin (21/5) lalu, pihak PN Tipikor sudah melakukan pemanggilan terhadap Bupati Muratara, H Syarif Hidayat, untuk dimintai keteranganya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hanya saja dalam persidangan tersebut, Bupati tak bisa hadir guna memberikan keterangan. Dengan alasan, karena ada sesuatu hal (halangan-red) yang disampaikan oleh Bupati melalui sehelai suratnya.
“Karena ada halangan, Bupati Muratara melalui sehelai surat jawabannya bahwa dia tidak bisa menghadiri persidangan tersebut,” jelasnya.(Rabu 23/05).
Lanjut JPU, pihaknya melakukan pemanggilan yang kedua untuk Bupati Muratara, (pada Senin (28/5). Dan bila pemanggilan kedua ini masih juga tak hadir, kami akan melakukan pemanggilan yang terakhir, Senin (4/6) secara patuh, akan kami panggil paksa.
“Apabila pemanggilan terakhir juga tidak hadir, maka Bupati pun akan kami panggil paksa”, ujar JPU yang namanya minta dirahasiakan.
Katanya, sesuai Pasal 224. Bahwa barang siapa yang dipanggil menurut undang – undang untuk jadi Saksi, Ahli, atau Juru Bahasa dengan sengaja tak menjalankan suatu kewajiban. Menurut undang-undang yang harus dijalankan dalam kedudukan tersebut dalam perkara pidana, dipidana dengan pidana penjara”, bebernya.
Sebelumnya terkait persoalan ini, Aliansi Pemuda Sumsel (APS) yang diketuai, Fadli Nopiansa, sebagai Orator dengan puluhan masa melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Palembang. Dengan tuntutan mendesak pihak Kejaksaan, segera mengusut Bupati dan Kepala BAPPEDA Muratara.
Selain itu bila hal ini tidak direspon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, maka APS akan melakukan aksi demo besar-besaran di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. (*)