PALEMBANG, SuaraSumselNew | KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan sosialisasikan formulir daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Juga termasu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 telah di buka hingga penyerahan pada 12 – 18 Desember 2022.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menuturkan hal tersebut menindaklanjuti arahan KPU Republik Indonesia (RI) kepada KPU Provinsi Seluruh Indonesia. Maksudnya untuk turut mensosialisasikan.
“Ini terlampir dalam Surat KPU RI Nomor: 968/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 28 Oktober 2022,” ungkap Amrah dalam Konferensi Pers kepada awak media di Ruang Rapat Jurdil KPU Prov. Sumsel, Jumat (4/11).
Amrah menyebutkan sesuai dengan ketentuan bahwa pasal 182 huruf p dan pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
“Dukungan syarat calon anggota DPD untuk dapil Sumsel minimal menyerahkan dukungan KTP elektronik minimal 3000 KTP yang juga minimal tersebar di 50 persen jumlah kabupaten kota se-Sumsel,” tuturnya.
Dikatakan Amrah dalam memudahkan bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan masih seperti template formulir pada Pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, antara lain:
1) Kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Mode F1-DPD dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1 Pernyataan Dukungan DPD serta tidak menggunakan materai.
2) Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, dapat diunduh melalui laman sumsel.kpu.go.id.
3) Selanjutnya daftar pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.
Pihaknya dalam hal ini memiliki Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang akan mendeteksi terhadap calon yang mendapat dukungan ganda juga dilakukan verifikasi administrasi serta faktual.
“Misalnya di salah satu penduduk calon A, kemudian mendukung calon B atau C itu akan terdeteksi dan kita akan lakukan verifikasi terhadap administrasi dan faktual,” tukasnya.
Diketahui setiap formulir dukungan calon anggota DPD tersebut harus ditandatangani.(*)
laporan : winarni





纸飞机中文版下载为您详解这款流行通讯工具的各项特性。从加密聊天到频道广播,应有尽有。