Komisi IX DPR Kunjungi BBPOM

Terkait Produk Makanan

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews | ROMBONGAN yang dikomandoi oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena ini membawa 17 Anggota. Masing-masing, Emanuel Melkiades Laka Lena, Dr. Hj. Nihayatul wafiroh, MA,  Ansory siregar, lc., Dra. Elva Hartati, SIP, MU, Dr. Ribka Tjiptanin, Rahmad Handoyo, S.PI, MM, Haroen, S.Pd, M.Hum, Hj. Saniatul lativa, SE, Ir Sri meliyana, Hj. Sri kustina,  Arzeti Bilbina Setyawan, SE, M.A.P, Ir Nur Yasin, MBA, M.T, Anwar Hafid,  Dr. H. Adang Sudrajat, MM, Dr Saleh Partaonan Daulay, M.Ag, M.Hum, Drs H Ashabul kahfi, M.Ag, dan Anas Thahir.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, kedatangan  Komisi IX DPR RI ke BPOM Palembang  ingin mengecek bagaimana pelaksanaan dari salah satu fungsi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

Hal itu terkait dengan bagaimana penindakan terhadap pelanggaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi kriteria yang berlaku. Tadi kami melaksanakan proses diskusi dengan BBPOM yang terkait baik Kejaksaan dan Kepolisian yang sudah mulai bagus.

Artinya BBPOM sudah melakukan tugasnya dengan baik yang dibantu  kerjasama antara Kepolisian dan Kejaksaan.  Kami merasa kasihan karena penegakan hukum nya itu dilevel pengadilan negeri sangat rendah sekali.

Kami melihat pelanggaran terhadap produk obat dan makanan seperti tahu formalin cuma dihukum satu bulan, dua bulan. Bagi para pelaku akan mengulangi kembali perbuatan tersebut.

Kami berharap kepada aparat penegak hukum dapat membantu penegakan hukum bagi pelaku kejahatan pangan agar dihukum tinggi agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tersebut.

Terkait lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan pangan tersebut Kami Komisi IX DPR RI tengah membuat RUU tentang pengawasan obat dan makanan.

Pada Undang Undang tersebut kami sudah memberikan pesan bahwa sesuai yang diinginkan oleh Presiden Jokowi memastikan agar pengawasan obat dan makanan betul betul berkualitas. Dan memberikan kewenangan kepada BBPOM lebih luas lagi pada fungsi penindakan agar mereka juga betul–betul menindak dengan tegas para pelaku kejahatan pangan yang memproduksi makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar maupun syarat-syarat kesehatan.

Dan melalui undang undang Waspom ini BBPOM dapat bekerja lebih baik lagi dan kami pastikan kekuatan BBPOM setelah undang undang ini disosialisasikan betul betul dapat membantu lebih optimal. Dibandingkan sekarang menjaga keamanan produk makanan dan minuman dan obat obatan.

Seperti halnya apabila undang undang ini diberlakukan, kita berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan pangan sehingga pelanggaran terhadap produk obat dan makanan dapat menurun, tegasnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat , MM ketika diwawancarai usai rapat bersama mengatakan bahwa Deputi Penindakan ini merupakan Deputi yang baru dalam konteks BBPOM. Dimana selama ini sejak tahun 2018 tidak ada Deputi Penindakan sehingga dari cara kerja dan SDM yang ada mungkin masih dalam proses pembelajaran.

Karena memang penyidik nya sendiri tidak langsung mengambil dari  Penyidik yang sudah jadi melainkan Penyidik PPNS  yang kelihatan konteks nya baru bagi Badan POM. Sehingga tanpa bantuan dari Kepolisian BBPOM masih sangat lemah dari proses penyidikan dan penindakan.

Sedangkan kita tahu makanan dan obat obatan baru belakangan ini sesuatu yang harus kita amankan karena banyak hal hal yang membahayakan seperti misalnya kandungan zat kimia yang terdapat dalam makanan dan minuman.

Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Sumsel,  Sri Meliyana ketika diwawancarai usai rapat bersama BBPOM mengatakan bahwa kedatangan kami ke Provinsi Sumatera Selatan dalam kunjungan spesifik itu mengawasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *