Kemenag Palembang Imbau Salat Idul Fitri 1442 di Rumah

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KEPALA Kantor Kemenag Kota Palembang, H Deni Priansyah menyerukan bahwa berdasarkan surat edaran yang diedarkan oleh Menteri Agama RI nomor 4 tahun 2021 terdapat beberapa poin, salah satunya poin 12 tentang salat Idul Fitri.

“Salat Ied itu bisa dilaksanakan dengan catatan daerah tersebut terhindar dari risiko tinggi penularan Covid 19 artinya daerah tersebut tidak merah diikuti pula dengan melaksanakan aturan prokes,” kata Deni saat dibincangi di ruangannya, Rabu (5/5).

Deni yang juga juru bicara Covid 19 di Bidang Keagamaan Kota Palembang ini mengatakan Kemenag kota Palembang sudah bermusyawarah dengan Dinas Dinas terkait termasuk Dinas Kesehatan bahwa wilayah kota Palembang ini hampir seluruhnya merah.

“Kecuali dua kecamatan yaitu Kertapati zona kuning dan Sematang Borang zona Orange. Oleh sebab itu pemerintah dalam hal ini Bapak Walikota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaksanakan salat Idnya seperti tahun kemarin dilaksanakan rumah masing masing,” jelasnya.

Dia menjelaskan Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan bukan melarang masyarakat untuk ibadah salat Idul Fitri tetapi dipindahkan tempatnya dari masjid, musalah, langgar dan tanah lapang ke rumah masing masing.

“Karena salat Ied ini sunnah, jadi kapan lagi kita akan melaksanakan kegiatan salat berjemaah dengan keluarga. Banyak hikmah yang harus kita ambil dalam pelaksanaan salat di rumah masing masing,” ujar Deni. (tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *