Kejati Geledah Mess PT PDPDE

BUMD Sumsel Terkait Penjualan Gas Senilai 5 Triliun

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Selatan menggeledah Mess Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) di Hotel Swarna Dwipa, Palembang. Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel juga melakukan penyegelan beberapa ruangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, penggeledahan dan penyegelan pada Mess PT PDPDE tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait penjualan gas.

“Jadi ada ruangan yang kita pasang segel, yakni ruangan arsip PT PDPDE yang ada di Jalan Natuna Palembang, termasuk juga menyita empat kardus yang berisikan dokumen sebagai barang bukti,” ujarnya, Rabu (2/12).

Khaidirman juga mengatakan, meskipun hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi penjualan gas yang dilakukan PT PDPDE, namun hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka. “Untuk tersangkanya memang belum ditetapkan, namun proses penyidikan perkara ini terus dilakukan oleh Kejati Sumsel,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menerima uang pengembalian kerugian negara lebih dari Rp652 juta yang diserahkan satu dari tujuh perusahaan yang menerima total fee penjualan gas sebesar Rp66 miliar pada dugaan kasus korupsi PT PDPDE.

Oktavianus yang saat itu masih Pelaksana Tugas Kajati Sumsel mengatakan, dengan adanya satu perusahaan yang telah mengembalikan uang kerugian negara maka masih ada enam perusahaan yang belum mengembalikan kerugian negara.

“Pada dugaan kasus korupsi PT PDPDE terdapat tujuh perusahaan swasta yang menerima fee penjualan gas dengan total fee yang mencapai Rp66 miliar. Dari tujuh perusahaan itu, baru satu perusahaan yang memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara terkait fee yang terima, yakni senilai Rp652 juta,” katanya.

Bahkan, Oktavianus juga telah memberi imbauan terhadap enam perusahaan swasta lainnya yang terlibat turut menerima fee dalam penjualan gas PT PDPDE agar mengembalikan fee tersebut lantaran telah membuat negara mengalami kerugian.

“Kami juga telah tegaskan jika dalam Pasal 4 UU Tipikor untuk pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana. Dari itulah proses penyidikan dugaan kasus korupsi PT PDPDE ini terus berjalan,” ucapnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo menambahkan, dalam perkara ini PDPDE selaku perusahaan daerah milik Pemprov Sumsel awalnya menyerahkan pengelolaan penjualan gas kepada tujuh perusahaan swasta. Namun, ternyata dalam pengelolaan yang dilakukan selama sembilan tahun yakni sejak tahun 2009, Pemprov Sumsel melalui PT PDPDE hanya menerima hasil penjualan gas sebesar Rp29 miliar dari total Rp5 triliun.

“Jadi, pemerintah daerah seharusnya menerima Rp5 triliun, bukan Rp29 miliar. Dari itulah kami melihat ada kebocoran keuangan yang harusnya diterima Pemprov Sumsel namun ternyata tidak diterima. Nah, dari hasil penyidikan inilah, diketahui ada tujuh perusahaan swasta yang menerima fee sebesar Rp 66 miliar tersebut. Kalau untuk kerugian negara terkait pembagian keuntungan kini masih dihitung oleh BPK RI,” katanya.

Namun dirinya menegaskan, jika penyidikan dugaan kasus di PDPDE masih terus diproses oleh Kejati Sumsel dan Kejagung RI untuk mengungkap tersangkanya.

“Dalam proses penyidikan ini nanti pasti akan mengerucut siapa yang harus bertangungjawab sesuai dengan perbuatan dan perannya. Namun untuk saat ini kami masih melakukan penyidikan dalam rangka proses pembuktiannya dulu,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *