PALEMBANG, SuaraSumselNews — Kejati Sumsel menetapkan 2 orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) 20 Kades se-Kecamatan Pagar Gunung, berikut camat dan stafnya. Aparat Penegak Hukum (APH) yang disebut diduga bakal menerima aliran dana OTT, belum terungkap.
Sebagaimana pada konferensi pers Kamis malam (24/7), Aspidsus Kejati Sumsel Dr Adhryansah SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, sudah menyebut aliran dana diduga mengarah kepada oknum APH. Kemudian sedang ditelusuri praktik ini sudah terjadi berapa kali.
Begitupun pada konferensi pers penetapan 2 tersangka pada Jumat petang (25/7), oknum APH yang dimaksud juga masih belum terungkap. “Terkait adanya aliran uang ke APH ini, penyidik sudah menanyakan kepada keduanya (kedua tersangka). Sejauh ini keduanya masih mengakui atas inisiatif sendiri,” sebut Adhryansah, kepada wartawan.
Dari OTT tersebut, hasil pemeriksaan hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kades Padang Pagun Nahudin yang juga menjabat Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, Lahat. Kemudian, Kades Muara Dua Jonidi Suhri, merangkap Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
Sebab dalam kasus ini, ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025 saja, tapi dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Karena itu pihaknya tidak akan berhenti di situ saja.
Adhryansah menegaskan akan tetap mendalami dan mencari bukti-bukti aliran diduga ke APH tersebut ke siapa saja. “Kami akan cek dan dalami alat bukti yang ada, termasuk kalau ada bukti elektroniknya. Jika memang terbukti dan barang buktinya lengkap, akan kami infokan kembali,” jelasnya.
Modusnya, dalam rapat di Kantor Kecamatan Pagar Gunung, Ketua Forum Kades dan Bendahara itu meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Salah satu poinnya ada juga termasuk untuk diberikan kepada APH. “Kedua tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 tahun, sebesar Rp 7.000.000,” beber Adhryansah.
Namun untuk tahap awal, para Kades tersebut menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 3.500.000 kepada Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. “Dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa, yang termasuk dalam Keuangan Negara,” jelasnya.
Dalam penanganan perkaran ini, pihaknya bukan hanya ingin mencari masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp 65.000.000. Lebih penting dari itu, perbuatan mereka ini menyebabkan anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa, tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud.
“Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, sehingga tercipta tata kelola yang anti-korupsi,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam konferensi pers kemarin, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan.
Yakni, pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan.
“Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025,” terangnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidi Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau ketiga, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025,” pungkasnya.
Camat Pagar Gunung Elsye Hartuti SSTP dan stafnya, serta 18 Kades lainnya yang sempat dibawa ke Kejati Sumsel, statusnya hanya sebagai saksi. Mereka sudah dipulangkan ke Kabupaten Lahat.
“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” ucap Kaban Kesbangpol Kabupaten Lahat Raswan Anshori.
Sekretaris Forum Kades Kabupaten Lahat, Bambang H, membenarkan ada 2 orang dari Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, yang ‘tersangkut’ di Kejati Sumsel. “18 kades lain sudah pulang ke Lahat. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” singkatnya. (se/**)




