Senin-Jumat Pulang Pukul 17.00
PALEMBANG, SuaraSumselNews | SEJAK awal pekan, Senin (3/1) Pemkot Palembang menambah jam kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mukai diberlakukan.
Biasanya pulang pukul 16.00, saat ini ASN dan tenaga honorer di Kota Palembang pulang pada pukul 17.00 WIB dan masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 5904/SE/BKPSDM-V/2021 yang mengatur jam kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Palembang per tanggal 30 Desember 2021.
“Ya, mulai hari ini ASN di lingkungan Pemkot Palembang menambah jam kerja 170 jam/bulan yakni hari Senin-Kamis masuk dan pulang kerja pukul 07.30-17.00 WIB dan untuk istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, Jumat masuk 07.30-17.00 , istirahat 12.00-13.00 wib,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Riza Pahlevi, Senin (3/1).
Untuk OPD yang memberlakukan jam 6 hari jam kerja sampai Sabtu jam kerja mulai Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 07.30- 15.30 dan jam istirahat 12.00 sampai 12.30 WIB. Dan hari Jumat mulai 07.30 -14.00 dan jam istirahat 12.00-13.00 wib.
Bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti pelayanan RS, Puskesmas, pelayanan air minum, keamanan, ketertiban dan lain sebagainya untuk libur nasional dapat mengatur petugas sesuai aturan yang ada.
Tambahnya, jam kerja ini berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan berdasarkan persetujuan Wali Kota Palembang.
“Penambahan jam kerja ini pula untuk meningkatkan kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Maksudnya agar lebih maksimal lagi dalam bekerja dan capaian PAD kita bisa tercapai,” terang dia.
Katanya, dalam penambahan jam kerja ini ada toleransi untuk para ASN minimal pekerjaan tupoksinya memang sesuai yang diharapkan maka akan diizinkan, tetapi harus tetap absen finger print.
“Jika memang telatnya karena ada urusan pekerjaan masih kita toleransi. Tapi tetap finger print, namun kalau finger print tidak sempat maka bisa kirim surat ke atasan masing-masing,” katanya.
Sementara, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan aturan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap penambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah.
“Prinsipnya, kita berharap seluruh ASN di lingkup Pemkot Palembang patuh dan berpedoman kepada protokol kesehatan yang dikeluarkan. Termasuk Perwali Wali Kota Palembang, namun tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (tr/berbagai sumber)



探索Telegram的开放平台和强大的开发者API。访问电报下载,了解如何构建自己的Bot和集成。