Ingat, Malam Tahun Baru Dilarang Bakar Petasan !

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Malam pergantian tahun baru 2025, masyarakat Kota Palembang diminta tidak membunyikan petasan.

Kepala Polisi Resort Kota Besar (Poltabes) Palembang AKBP Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, mengatakan bahwa larangan itu diberlakukan untuk menciptakan ketenteraman di masyarakat.

“Kebijakan ini kita berlakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Dr Harryo Sugihhartono, Rabu (27/11).

Suara petasan, kata Harryo, selain mengganggu ketertiban dan keheningan di lingkungan masyarakat, percikan api dan asap yang mengepul sangat berbahaya.

“Karena itu kami anjurkan untuk tidak membunyikan petasan pada malam pergantian tahun –dari 2024 ke Januari 2025,” jelas Harryo.

Selain itu, tukasnya, pada pukul 22.00 malam, arus lalu lintas ditutup dari bundaran Pasar Cinde hingga ke Jembatan Ampera.

Menurut Kapolrestabes Palembang, sesuai surat edaran Nomor 39 tahun 2023, kebijakan yang diberlakukan itu semata-mata diberlakukan untuk menciptakan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, tambah Harryo, lalu lintas di kawasan Benteng Kuto Besak, Kambang Iwak, badan Jalan Jenderal Sudirman, seputaran Tugu Parameswara, pelepah Jakabaring, Jembatan Ampera, Jembatan Musi 4, dan Musi 6 harus tetap tertib dan terjaga.

“Kita berharap agar masyarakat Kota Palembang dapat mematuhi kebijakan yang diberlakukan pada malam pergantian tahun baru nanti,” ucapnya.

Sekali lagi Kapolrestabes Palembang mengimbau agar warga dilarang parkir di seputaran Tugu Parameswara dan pelepas Jakabaring.

“Dengan mematuhi dan menjaga ketertiban lalu lintas, maka keamanan dan kenyamanan masyarakat bisa tercipta sesuai yang kita harapkan,” pungkas Kapolrestabes Palembang. (*)

laporan : anto narasoma