PALEMBANG,SuaraSumselNews | PEMKOT Palembang, meminta petunjuk pemerintah pusat untuk memberi izin pengelola pusat perbelanjaan modern atau mal buka secara penuh. Saat ini pusat perbelanjaan modern atau mal di Palembang buka secara terbatas.
Permintaan petunjuk dengan pertimbangan Palembang telah lepas dari zona merah sejak 15 Agustus. “Sudah keluar dari zona merah karena sejak 15 Agustus 2021 masuk dalam zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19, namun belum bisa langsung memberi izin mal buka normal,” kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Sabtu (21/8).
Menurut dia, ketentuan PPKM Level 4 yang mengalami beberapa kali perpanjangan berlakunya hingga Senin (23/8). Selama belum berakhir PPKM Level 4 aturan mal masih buka terbatas yakni hanya pasar swalayan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dan toko obat-obatan.
Batas akhir PPKM Level 4 tinggal dua hari lagi, pengelola mal dan pedagang ritel yang memiliki gerai di mal diminta bersabar menanti kebijakan pemerintah pusat menurunkan Level PPKM, sehingga kegiatan masyarakat dan usaha bisa berjalan normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Nanti kita lihat instruksi Mendagri, semua perkembangan dan data-data penanganan kasus Covid-19 sudah dikirimkan.Berdasarkan kondisi zona oranye sekarang ini diharapkan Palembang turun level PPKM sehingga bisa dilakukan penyesuaian aturan,” ujar Harnojoyo. (*)