Gubernur Sumsel Nilai Instruksi Mendagri sebagai Peringatan

PALEMBANG, SuaraSumselNews | GUBERNUR Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru, menilai instruksi protokol kesehatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merupakan peringatan. Sehingga setiap kepala daerah dapat menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Saya menggaris bawahi apa yang disampaikan Mendagri itu sebagai peringatan. Aturan di Sumsel sangat jelas tentang protokol kesehatan dan sanksinya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2020,” kata Herman, akhir pekan kemarin.

Herman mengatakan, setiap daerah di Indonesia kondisinya berbeda-beda dalam aturan penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, masalah aturan seperti di Jakarta tidak bisa diberlakukan di daerah lainnya.

“Maka dari itu kita (Sumsel) punya Pergub sendiri yang mengatur itu tanpa melanggar aturan-aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Pihaknya menilai kepala daerah harus memberikan contoh dalam menjalankan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan jaga jarak.

Selain itu, kepala daerah juga harus memberikan perlindungan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Kepala daerah pun harus sigap dalam menyikapi permasalah aturan yang ada.

“Kepala daerah tidak hanya fokus pada satu aspek medis, tetapi juga harus memastikan upaya pemulihan ekonomi berjalan dengan optimal,” jelasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi penerapan protokol kesehatan. Tito memastikan sejumlah sanksi menanti. Sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini. Karena ada risiko menurut UU, kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” pinta Tito. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *