BATURAJA, SuaraSumselNews | SEJUMLAH wartawan dari berbagai media di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) unjuk gigi. Mengapa? Karena adanya indikasi kerugian negara dalam kegiatan jasa publikasi media di bagian Protokol dan Komunikasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten OKU.
Bahwa adanya dugaan kerugian negara tersebut menjadi dasar pelaporan yang dilakukan oleh Bowo Sunarso ke Kejaksaan Negeri (Kejarii) OKU. Jum’at kemarin (30/4).
“Kami hari ini menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Bagian Protokol dan Komunikasi Setda OKU,” kata Bowo saat dibincangi para wartawan disini.
Bahwa dia menduga telah terjadi indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran belanja jasa publikasi di bagian tersebut. Karena diduga adanya permianan antara oknum-oknum yang ada di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKU dengan oknum awak media yang menerima pembayaran kegiatan belanja jasa publikasi.
“Kami telah memiliki banyak bukti lengkap terkait penggunaan anggaran tahun 2020 dan tahun 2021 pada bagian protokol dan komunikasi pimpinan Setda OKU Dan kami menemukan banyak kejanggalan termasuk larangan yang sesungguhnya di tulis oleh Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan Setda OKU,” bebernya.
Salah satu contoh lanjut Bowo, dalam aturan kerjasama media yang di buat oleh Humas (bagian protokol dan komunikasi Pimpinan Setda OKU) satu perusahaan (PT) media hanya bisa membawahi satu media,
“Tapi pada prakteknya itu hanya omong kosong. Bshkan ada satu PT lebih dari satu media, yang anehnya lagi kedua media yang mempunyai satu PT dibayar oleh bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan Setda OKU,” ujarnya.
Untuk itu Bowo berharap laporan ini dapat segera di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri OKU. “Kami sebagai warga Kabupaten OKU tidak ingin kerugian negara terus terjadi di OKU Ini, sehingga kami berharap laporan ini dapat segera di tindak lanjuti oleh Kejari OKU,” pintanya.. (*)
laporan ; fikri