Dua Unit Traeler Tanpa Surat Diamankan Polres Ogan Ilir

Petugas Melakukan Tindakan Tegas

INDRALAYA, SuarSumselNews | AKIBAT tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, dua unit kendaraan berat traeler Roda 22 diamankan jajaran Satlantas Polres Ogan Ilir, Selasa (8/6) saat melintas di Jalinsum depan Pasar Tradisional Indralaya Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Sutrisman didampingi Kanit Turjawali, IPDA Agus Suparman, kepada awak media ini menjelaskan, dua unit kendaraan berat Trailer ini saat melintas di Jalinsum depan Pasar Tradisional Indralaya karena menggangu kelancaran padatnya arus lalu lintas. Dan diduga bermuatan melebihi kapasitas, disetop petugas yang curiga terhadap muatan.

Ternyata dua unit kendaraan ini bermuatan pupuk Sriwijya dari pabriknya di Palembang akan menuju kesalah satu gudang yang berlokasi di Desa Teluk Gelam OKI. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan ternyata dua unit trailer bernomor plate Polisi BG 8347 LR, sopir Usmanto (30) warga Palembang dan BG 8348 LR sopir Edi Sulaiman juga warga Palembang, ternyata tidak memiliki surat-surat kendaraan. Diduga bernuatan melebihi kapasitas yang hanya maksimal 30 ton, tapi bermuatan hingga 50 ton dan tidak memasang plate nomor polisi.

Karena melanggar sahnya mengendarai kendaraan, terlebih lagi bagi kendaraan berat sejenis trailer,, petugas Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan penilangan dan mengkandangkannya.

Pengamatan dilapangan, banyaknya kendaraan trailer berlalu lintas dalam wilayah hukum Polres Ogan Ilir, memang perlu ditertibkan oleh jajaran Polres Ogan Ilir. Kendaraan berat ini sangat mengganggu kelancaran, terlebih lagi suasana ramai depan pasar tradisional Indralaya. Masyarakat sangat mengapresiasi upaya penertiban jajaran Polres Ogan Ilir. (*)
laporan : gusti ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

Berita Terkait