Terkait Sengketa Pikades Desa Srijabo
INDRALAYA, SuaraSumselNews- DUA PUTUSAN dari PTUN Palembang dan Medan, sepertinya tak diindahkan (diabaikan-red) oleh Pemkab Ogan Ilir. Utamanya, terkait sengketa Pilkades Desa Srijabo beberapa waktu lalu.
Diketahui dalam surat keputusan PUTN tentang sengketa Pilkades Desa Srijabo, hingga ke PTUN Palembang, putusan No: 60/G/2017/PTUN- PLG. Dan PTUN Medan, No: 18/ 2017/PT.TUN.MDN. Bahwa para penggugat dinyatakan memang dan inkrah.
Makanya para penggugat mendesak Pemkab Ogan Ilir untuk melaksanakan keputusan tersebut demi hukum. Penegasan ini disampaikan penggugat, Sirojudin dkk kepada SuaraSumselNews, Kamis kemarin (24/5).
Katanya, selaku penggugat sebelumnya mereka telah mengajukan gugatan Pilkades Desa Sri jabo, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir kepada tergugat Herian Kepala Desa sekarang, serta panitia Pilkades. Karena menurut para penggugat Pilkades Desa Srijabo telah terjadi kecurangan.
Setelah beberapa bulan selanjutnya bahwa hasil persidangan PUTN Palembang dan Medan memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2017 lalu. Namun nyatanya hingga saat ini, keputusan PUTN tersebut belum di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, terang Sirojudin.
‘’Ironisnya lagi, yang paling mencengangkan kita, para saksi dari empat calon tak pernah menanda tangani C Plano KWK,’’ tambah Sirojudin yang di dampingi rekan –rekan penggugat saat di jambangi media ini.
Makanya, harapan Sirojudin & Rekan, kepada Bupati Kabupaten Ogan ilir, selaku calon Kepala Desa Srijabo, hendaknya dilakukan pilih ulang atau melantik diantara 4 orang sebagai penggugat. Hal itu, harusnya disesuaikan hasil perolehan suara kala Pilkades dimaksud. (*)